Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis togel di Warung Kopi (Warkop) Pak Otong yang terletak di Huta II, Nagori Sunggaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (25/1/2021), mengatakan, pelakunya adalah berinisial Su (55) warga Perumnas Manahol, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dikatakan, penangkapan pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus pelaku Su di Warkop Pak Otong.
“Penyidik juga menemukan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merek Samsung warna putih berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel, 1 buah buku tulis berisikan angka-angka tebakkan judi togel, 1 buah buku Tafsir Mimpi, 1 buah bulpoin merk paster dan uang pecahan sebesar Rp 260.000,” kata Lukman.
Saat diinterogasi, kata Lukman, pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian togel dan menyetorkan kepada Sub Agen berinisial LS yang tinggal di daerah Sugaran Bayu. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit Jahtanras tidak berhasil menemukan LS karena diduga sudah mengetahui akan kedatangan petugas.
“Hingga saat ini pelaku Su dan barang bukti sudah diamankan serta ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.(shp)