Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Diduga belum memiliki ijin lingkungan, namun Tokma Ciwangi Sadang Purwakarta, namun Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki hasil musyawarah antara warga, DPRD dan pihak Tokma pada saat itu.
Pada hal izin lingkungan sendiri merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan membangun atau melakukan sesuatu di wilayah setempat.
Sama halnya dengan Tokma Ciwangi yang diduga belum memiliki izin lingkungan, sebab warga sekitar tidak pernah merasa menandatangani perizinan.
“Yang mereka miliki itu hasil rapat, bukan ijin lingkungan. Buktinya beberapa warga yang ada di Perum Ciwangi Blok A dan Blok B tidak pernah menandatangi ijin lingkungan,” kata salah seorang warga yang sangat dekat dengan pusat perbelanjaan Tokma Ciwangi, Rabu (27/1/2021).
Dikatakan, berkas yang diberikan ke Dinas Lingkungan Hidup oleh pihak Tokma adalah tanda tangan warga yang menghadiri rapat, bukan izin lingkungan.
“Apakah daftar hadir musyawarah tersebut merupakan bagian dari ijin lingkungan, harus dikaji dan dibuktikan bagaimana sebenarnya kalau ijin lingkungan dari warga,” tegasnya.
“Tokma harus bertanggung jawab, dan pihak yang ada dibelakang sehingga bisa melakukan pembangunan juga harus bertanggung jawab,” tambahnya.(sir)