Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Kepala Desa Blang Pante, Marzuki Abdullah mengaku sering dipertanyakan warganya terkait mengenai pembayaran ganti tanah warga yang digunakan untuk pembangunan Waduk Krueng Keureuto.
Padahal, kata Marzuki, inventarisasi tanah telah selesai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, namun sampai saat ini belum ada kepastian pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah.
“Saya sering dipertanyakan masyarakat mengenai kepastian pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah. Saya tidak bisa memberikan jawaban karena pembayaran ini kewenangan Pemkab Aceh Utara, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara,” kata Marzuki dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Jumat (29/1/2021).
Dikatakan, pembangunan Waduk Krueng Keureuto ini untuk kepentingan umum dan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Waduk Krueng Kereuto ini untuk mengatasi banjir di Kabupaten Aceh Utara serta untuk kepentingan tersedianya air irigasi pertanian dan perkebunan di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
“Saya berharap Pemkab Aceh Utara, BPN Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera I agar segera memproses serta memberikan kepastian pembayaran ganti rugi tanah masyarakat, dan selanjutnya dapat dilakukan pembangunan waduk tersebut,” tegasnya.
Disinggung mengenai informasi sengketa wilayah antara Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, Marzuki mengatakan, sengketa wilayah itu sudah lama selesai. Sebab kedua belah pihak telah musyawarah pada tanggal 22 April 2020 dan sepakat pemilihan Peta Dasar yaitu Peta TOPDAM tahun 1977 serta bersepakat titik koordinat tapal batas kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Kepala Desa Blang Pante, Zul Azmi Abdullah, SH, mengatakan, Pemkab Aceh Utara, BPN Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera I dan pihak lain yang berkompeten agar segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah sebab secara yuridis telah ada landasan hukum untuk melakukan pembayaran tanah.
Sedangkan sengketa wilayah sudah ada putusan Nomor 6/Pdt.G/2020 tanggal 30 April 2020 telah ada putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 26 November 2020 yang amarnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Selain itu, saat ini telah ada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara tanggal 8 Januari 2021, sehingga menurutnya semua pihak harus mentaati Peraturan ini.
“Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 ini telah ditetapkan sehingga sengketa wilayah sudah terselesaikan, dan semua pihak harus taat pada peraturan ini,” kata Tokoh Masyarakat Blang Pante Sulaiman H.
Diakuinya, masyarakat Blang Pante mendukung penuh pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Waduk Krueng Kereuto, sebab waduk tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami berharap dan mendesak Pemkab Aceh Utara, BPN Aceh Utara, serta pihak terkait lainnya agar serius dan cepat menyelesaikan ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah,” katanya.
Sulaiman berharap agar Pemkab Aceh Utara segera membangun Pilar Tapal Batas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021, supaya tidak terjadi lagi saling Klaim wilayah di kemudian hari.(rls/red)