Polsek Sunggal Musnahkan Barang Bukti 10 Unit Mesin Judi

  • Whatsapp

Kabupaten Deliserdang, spiritnews.co.id – Polsek Sunggal memusnahkan barang bukti hasil tangkapan, berupa 10 mesin judi, di Mapolsek, Jumat (29/1/2021).

Pemusnahan dengan dibakar itu disaksikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, dan Panit Reskrim Iptu M Sofi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, barang bukti tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Kita berhasil mengamankan 8 unit mesin judi jenis jackpot, terdiri dari 6 unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar, kemudian dari Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang kita amankan 2  unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan,” kata Kompol Yasir.

Dikatakan, pengungkapan di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dilakukan pada Selasa (19/1/2021) di rumah warga, yang mana saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri.

Sedangkan di Jalan Bunga Asoka dilakukan pada Senin (25/1/2021). Diduga kehadiran petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi melarikan diri di antaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga.

“Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya dan masih kita lakukan pengejaran,” ujar mantan Kapolsek Patumbak itu.(shp)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait