Pembangunan Perumahan Mewah di Poponcol Meresahkan Masyarakat Sekitar

  • Whatsapp

RENCANA pembangunan perumahan mewah di Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Wetan, Kabupaten Karawang meresahkan warga sekitar. Sebab, proses pembangunan telah mengabaikan manusia dan ruang hidup mereka.

Oleh : Hilman Tamimi

Bacaan Lainnya

Direktur LBH Cakra

Pembanguanan perumahan seluas kurang lebih hampir 103 hektar tersebut merupakan ancaman nyata bagi masyarakat setempat. Mereka yang notabenenya sudah puluhan tahun bertempat tinggal di kampung tersebut pun enggan untuk hengkang begitu saja.

Warga pun melawan secara berkelompok membuat fron perlawanan untuk melawan keganasan kekuatan kapital yang memaksa merangsek masuk ke tanah kelahirannya.

Warga pun terpaksa berhadapan dengan kekautan modal yang bernama PT Astacona Megatama adalah perusahaan bergerak dibidang pengembang perumahaan mewah yang merupakan salah satu anak perusahaan dari Agung Podomoro Land (APL).

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sepak terjang gurita bisnis Group APL sangat masif menancapkan modalnya di Kabupaten Karawang. Diantaranya, hunian mewah Grand Taruma, Kota Kertabumi hingga pengadaan tanah untuk kawasan industri.

Namun pembangunan tersebut tidak dibarengi dengan rencana penanggulangan dampak lingkungan yang baik. Pihak pengembang seringkali abai dalam memperhatikan teknis pengendalian lingkungan sehingga dampak yang timbulkan menjadi negatif.

Bahkan menimbulkan banjir hingga menerjang Kampung Adat Poponcol. Banjir yang disebebkan dari aktivitas proyek, terbawa arus air karena belum dibeùnahi hingga ke permukiman. Dampak negatif pembangunan tersebut tak dibarengi upaya preventif terhadap lingkungan.

Selain itu, adapun dampak negatifnya pertentangan pendapat atau gesekan-gesekan karena kesalapahaman hal itu senantiasa menimbulkan gejala adanya batas budaya sehingga potensi timbulnya kecemburuan dan konflik sosial.

Terkadang perusahaan pengembang terkemuka sekelas anak perusahaan Group APL cenderung tidak mengdahulukan aspek perizinan terlebih dahulu bahkan seringkali dilanggar.

Misalnya terlebih menyelesaikan perizinan berusaha dari berbagai aspek hukum, lingkungan dan aspek teknis yang dipersyaratakan oleh pemerintah daerah.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait