Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Seorang pelajar berinisial AL (17) dan seorang pemuda berinisial OSD alias Oki (31), keduanya warga Nagori (Desa) Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun lagi mengkonsumsi narkotika jenis shabu atau “fly” di salah satu kamar Wisma Jahra Jahri di Huta Latosan, diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun yang menyebut bahwa di Wisma Jahra Jahri sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I Iptu Dwi Ivan Siregar menggrebek salah satu kamar di Wisma Jahra Jahri tersebut dan ditemukan kedua pelaku sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,95 gram, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 20 plastik klip kecil kosong, 3 unit HP masing-masing merk Nokia, Realmi dan Vivo warna hitam, 1 set bong/alat hisap shabu dan 1 buah kaca pirex berisi bakaran shabu dengan bruto 1,55 gram,” kata Lukman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki di Kampung Mangke, Kabupaten Batu Bara. Tim Opsnal langsung memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.(shp)