Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH Cakra) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejatri) Karawang untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi guna mengajukan surat permohonan Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) untuk 10 pejabat Karawang yang diduga terlibat kasus aliran dana PDAM yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi PDAM Karawang dengan tersangka Tatang Asmar.
Upaya pencekalan ini berdasarkan Undang-undang Imigrasi Nomor 16 tahun 2011 tetang imigrasi. Langkah pencekalan itu untuk menghindari kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri.
“Kami mendesak pihak Kejari Karawang harus sesegera mungkin melayangkan surat permohonan cekal kepada lembaga imigrasi, karena besar kemungkinan melarikan diri,” kata Hilman Tamimi, Direktur LBH Cakra, kepada spiritnews.co.id, Kamis (4/2/2021).
Ke 10 orang pejabat tersebut diduga terlibat menerima uang ratusan juta rupiah dalam bentuk umroh dari dana PDAM.
“Kemungkinan 10 orang pejabat itu berpotensi menjadi tersangka jika ada terbukti dalam persidangan,” tegasnya.
Dalam kasus salah satu perusahaan pelat merah itu, tersiar kabar diduga Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan anggota DPRD Karawang juga turut menikmati uang haram tersebut.(sir)