LSM Kompak Reformasi Desak Kejari Karawang Bongkar Aliran Dana PDAM ke 10 Pejabat

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – LSM Kompak Reformasi mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang selaku penuntut umum kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Tarum Karawang agar menindak lanjuti keterangan terdakwa mantan Dirum PDAM Tirta Tarum Karawang, Tatang Asmar, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (4/2/2021).

Dalam keterangannya, terdakwa Tatang Asmar menyebut bahwa aliran dana PDAM Tirta Tarum dipergunakan untuk memberangkatkan umroh 10 pejabat Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

“Kejari Karawang selaku penuntut umum kasus ini harus berani membongkar aliran dana tersebut,” kata Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panji Panca Aljihadi, dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Jumat (5/2/2021).

“Ini temuan, fakta hukum yang muncul di pengadilan. Kejari Karawang harus menyelidiki kesaksian Tatang Asmar ini,” tambahnya.

“Kita tahu dalam perkara PDAM itu uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bernilai miliaran rupiah dan tidak mungkin dimakan oleh para terdakwa semua, justru ada pihak-pihak lain. Nah diantaranya digunkan untuk ongkos umroh 10 pejabat Karawang,” tegasnya.

Panji bahkan memohon maaf, bukan maksudnya untuk mengajari jaksa soal penyelidikan. Hanya saja, penyidik harus melakukan penyidikan baru. Terdakwa Tatang diinterogasi saja. Travel umroh mana, siapa yang menyerahkan uangnya dan berapa nilai total uang tersebut secara keseluruhan.

Menurutnya, secara teori hukum jaksa memiliki subjektief recht dimana ada hak dan kewenangan untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut para pelaku korupsi. Tapi itu semua kembali ke nawaetu. Ingat penindakan diperlukan juga meskipun pencegahan diprioritaskan.

“Kami juga mengapresiasi pengacara Tatang Asmar, Alek Safri Winando dalam pemeriksaan terdakwa berupaya membuka tabir siapa saja penikmat uang haram PDAM tersebut. Beliau tanpa gembar-gembor di media terlebih dahulu namun dapat menunjukkan kepedulian dalam pemberantasan melalui persidangan,” ujarnya.

“Saya juga menyesalkan kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang nota bene sebagai owner dari PDAM Karawang lebih terkesan banyak diam atas kasus PDAM ini. Harusnya sebagai owner dia menunjukkan rasa marah yang besar ketika uang miliaran di PDAM tidak jelas juntrungannya,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika nama Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana disebut-sebut dalam perkara, dan merasa difitnah, seharusnya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membuktikannya.

“Tunjukan saja bukti-bukti kwitansi kalau memang perjalanan umrohnya menggunakan uang pribadi dan bupati harus membuat langkah hukum terhadap Tatang Asmar. Jangan permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut apalagi mengklarifikasi ke media dengan ala kadarnya,” ungkapnya.(jun)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait