Sekwan Akui Tidak Bisa Menolak Kunker dari Daerah Lain ke Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Karawang mengaku tidak bisa menolak atau menghalangi kunjungan kerja (kunker) dari daerah lain ke Kabupaten Karawang.

Hal ini berkaitan dengan adanya kunker anggota DPRD Kota atau Kabupaten dari luar Provinsi Jawa Barat ke DPRD Kabupaten Karawang ditengah status Kabupaten Karawang yang saat ini masih zona merah selama hampir 8 pekan.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada kunker dari daerah lain ke sini, kita (Setwan DPRD Karawang,red) tidak bisa menolaknya karena mereka juga kan melaksanakan tupoksi-nya. Tapi kita sudah menyampaikan soal status zona merah dan kita memberikan persyaratan tertentu dengan status zona merah ini,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Karawang, Uus Hasanuddin kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (05/02/2021).

Terkait kewenangan untuk menerima atau menolak adanya kunker dari daerah lain, kata Uus, adalah Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar.

“Kewenangan menerima atau menolak kunker dari daerah lain bukan ada di kita (Setwan,red), tapi ada di Ketua DPRD. Kita hanya memfasilitasi terkait surat menyuratnya saja,” tegasnya.

Terkait protokol kesehatan tentang kekarantinaan wilayah ditambah oleh Pemkab Karawang dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 kedepan, Uus mengaku bahwa rombongan kunker dari DPRD daerah lain sudah melampirkan hasil Rapid Test Antigent.

“Mereka menyampaikan keterangan surat yang menyatakan negative Covid-19 hasil rapid test mereka masing-masing dari instansi mereka yang berkompeten (Dinas Kesehatan, Labkesda atau Puskesmas setempat, red),” jelas Uus seraya menunjukkan hasil Rapi Test dari sejumlah DPRD Kabupaten atau Kota lainnya yang melakukan kunker ke DPRD Kabupaten Karawang.

Selain itu, kata Uus, pada saat penerimaan tamu kunker dari daerah lain, pihaknya selalu mengutamakan protokol kesehatan dan membatasi jumlah orang yang mau melakukan kunker sebanyak 20 orang maksimalnya.

“Pada saat mereka tiba disini, kita langsung mengecheck suhu tubuh mereka, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi waktu kunkernya dengan 1 jam saja dan bahkan disemprot pakai cairan disinfektan juga. Itu protokol kesehatan yang kita terapkan selain meminta surat keterangan negative Covid-19,” katanya.

Informasi yang dihimpun, pada hari Rabu (03/02/2021) ada dari Kota Tangerang dan Kabupaten Tegal, pada hari Kamis (04/02/2021) dari Kabupaten Brebes dan Kota Pekalongan.

“Untuk hari ini, kami ada kunjungan kerja dari Kabupaten Pandeglang Banten,” bebernya.

Ditambahkan Uus, sejauh ini DPRD Kabupaten Karawang belum memiliki rencana untuk melakukan kunker ke daerah lain.

“Untuk Karawang sendiri kita belum ada jadwal untuk Kunker ke luar daerah, dan kalau pun kita akan melakukan kunker, kita pasti akan berkirim surat dulu ke daerah yang dituju untuk menanyakan bagaimana dan seperti apa saja persyaratan protokol kesehatannya. Kalau daerah yang ditujunya menolak kunker kita, ya udah kita gak jadi kunkernya,” ungkapnya.(jun)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait