Bupati Simalungun Diduga Peras 386 Kepala Desa Sebesar Rp 6 Juta Per Orang

  • Whatsapp
Ketua Assosiasi Pangulu Kabupaten Simalungun (APAKSI), SM. Simarmata

Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Menjelang masa akhir jabatannya, Bupati Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, JR Saragih, diduga memeras 386 pangulu nagori (kepala desa) se-Kabupaten Simalungun, dengan alasan untuk memuluskan pertanggung jawaban.

Salah seorang kepala desa yang tidak bersedia disebutkan namanya, membenarkan dugaan pemerasan tersebut. Menurutnya, yang mengakomodir pemerasan tersebut adalah salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

Bacaan Lainnya

“Pertama pertemuan dengan pihak Pemkab Simalungun atau koordinator pengutip kepada kepala desa di Jalan Sudirman, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara,” kata sumber tersebut.

Diakuinya, dana tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar masalah alokasi dana desa (ADD) “aman”.

“Diberikan kepada aparat HHukum agar masalah ADD aman,” tegasnya.

Secara terpisah Ketua Assosiasi Pangulu Kabupaten Simalungun (APAKSI), SM. Simarmata, mengatakan, jika benar kutipan itu terjadi dari 386 kepala desa sebesar Rp 6 juta, maka total uang yang terkumpul mencapai Rp 2,5 miliar lebih.

Simartama mempertanyakan uang yang diperas dari kepala desa itu dikemanakan.

“Uang sebanyak itu dikemanakan,” tanyanya.(shp)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait