Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online Artis ke Kejaksaan Tinggi

  • Whatsapp

Kota Bandung, spiritnews.co.id – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus prostitusi yang menyeret artis TA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (9/2/2021).

Saat ini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa. Jika jaksa menyatakan bahwa berkas lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan langkah berikutnya yakni pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka. Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi atau P19.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara sudah dilimpahkan (tahap satu) kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang, saat dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, Rabu (10/2/2021).

Kombes Pol Yaved, mengatakan, penyidik menunggu hasil pemeriksaan oleh Jaksa. Menurut dia, jaksa tengah memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap atau belum (P21). “Kami menunggu hasil pemeriksaan jaksa apakah lengkap atau belum,” ujarnya.

Karena itu, kata Kombes Pol Yaved, tiga tersangka kasus prostitusi online, yakni MR alias Mami Alona, RJ, dan AH, beserta barang bukti, masih berada di Mapolda Jabar.

“Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan bila berkas dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.

Diakuinya, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa cukup saksi. Untuk menuntaskan penyidikan kasus prostitusi online ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi.

Selain artis TA yang merupakan model, pemain sinetron, selebgram, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain. Antara lain, SC yang merupakan selebgram dan foto model. SC diperiksa pada Selasa (5/1/2021).

Kemudian A pegawai bank, diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyidik juga memeriksa saksi berinisial C di Polda Jabar pada Senin (4/1/2021). “C ini berprofesi pramugari sebuah maskapai penerbangan,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi SAS, V, DL, dan MC. Keempat saksi terakhir ini beragam profesi, seperti foto model, bintang iklan, dan selebgram. Kedelapan saksi yang diperiksa itu terkait dengan salah seorang tersangka, MR (46) alias Mami Alona. Nama-nama mereka ditemukan penyidik ada di dalam telepon seluler milik tersangka muncikari prostitusi online. Selain Mami Alona, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RJ dan AH.

“Kedua tersangka merupakan pengelola situs BM yang menawarkan perempuan yang bisa memberikan layanan seks dari beragam profesi kepada para pria hidung belang,” ungkapnya.

Prostitusi online yang dikelola RJ, AH, dan Mami Alona memiliki jaringan luas di seluruh daerah di Indonesia. Mereka bisa menyediakan tipe dan proses perempuan yang diinginkan “pelanggan” alias pria hidung belang. Artis TA digerebek petugas tengah bersama seorang pria dalam kamar hotel di Kota Bandung pada pertengahan Desember 2020 lalu.

Hasil pemeriksaan terungkap, saksi TA mematok tarif Rp75 juta untuk layanan kencan long time.  Mami Alona ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Desember 2020. Perempuan paruh baya ini merupakan muncikari penyedia perempuan muda yang dapat memberikan layanan seks kepada para pria hidung belang.

“Dia terkait dengan tersangka tersangka AH dan RJ, pengelola situs BM,” ungkapnya.(jun)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait