Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus curat (pencurian dengan pemberatan), di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021).
Tiga tersangka berhasil diciduk polisi masing – masing, FH alias DB, FS alias FOB dan AF alias K di sebuah kafe di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Februari 2021 di Kafe AFIFA dan terungkap setelah korban (pemilik kafe,red) membuat laporan polisi, karena lima buah tabung gas 3 kilogram miliknya telah hilang dicuri, berikut uang Rp 100 ribu serta mesin kopi yang telah berpindah tempat.
Saat itu perbuatan salah satu pelaku diketahui oleh saksi, yakni penjaga warung. Karena aksinya itu diketahui, pelaku tersebut melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam, salah satu pelaku yaitu FH berhasil ditangkap oleh tim kita,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan pelaku pertama, petugas berhasil meringkus tersangka FS dan dari pengembangan tim Reskrim kembali menangkap AF. Untuk tersangka FS, ia pernah melakukan aksi pencurian di Keude Krueng Geukueh.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku dimaksud yakni, lima buah tabung gas 3 kilogram, satu buah kotak senter, satu buah mesin kopi espresso dan satu unit sepeda motor jenis matik yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Tiga tersangka itu diancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.(mah)