Kasus Manipulasi Tanah Negara Seluas 300 Hektar, Bamuswari Tantang Kejari Karawang untuk Tegas 

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang harus tegas dalam menghadapi dugaan tindak pidana korupsi Kasus penyerobotan tanah negara yang mencapai 300 hektar lebih.

Kasus yang terindikasi melibatkan mantan Kepala Desa Puseurjaya Dadih Sastrawijaya diharapkan harus segera masuk pada proses penyelidikan, dengan meminta keterangan para saksi.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Kabupaten Karawang, Suharjo, mengaku bersedia memberikan keterangan terkait laporan  pengaduan setebal 500 yang telah diserahkannya kepada Kejari Karawang, beberapa waktu lalu.

“Kami berharap haru ada proses hukum. Bila berlarut-larut, dikhawatirkan akan muncul pihak-pihak lain yang ikut serta melakukan perambahan lahan di area Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dampak buruk yang bakal terjadi adanya kerusakan alam seperti banjir di musim hujan hingga kekurangan area udara bersih untuk wilayah Telukjambe dan perkotaan,” kata Suharjo, saat mengkonfirmasi laporan pengaduan terhadap Dadih Sastrawijaya di Kejari Karawang, Selasa (16/2/2021).

Dikatakan, indikasi tindakan melawan hukum yang dilakukan Dadih Sastrawijaya saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Puseurjaya pada 2011  yaitu membuat surat keterangan desa alas tanah kawasan hutan hingga terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

Ia menyebutkan dugaan modus operandi yang dilakukan oleh Dadih yaitu memberikan tanah kepada masyarakat dengan maksud tujuan untuk menjual kembali tanah tersebut kepada bandar-bandar tanah, yang kemudian akan dijual lagi ke oknum pengelola kawasan industri. Hal itu merupakan cara-cara ilegal untuk merebut tanah sah milik negara, yang nantinya malah menguntungkan pihak tertentu dalam hal ini korporasi.

Pihak Bamuswari menyebutkan ada cara-cara yang lebih elegan dalam memperoleh kawasan hutan untuk digunakan sebagai kawasan industri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutana Nomor P.43/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dalam ketentuan tersebut tanah negara dalam hal ini tanah kehutanan sangat memungkinkan digunakan untuk kawasan industri demi kepentingan proyek nasional.

“Namun mekanismenya cukup ketat, harus ada lahan pengganti yang luasnya dua kali lipat dari tanah hutan yang dipakai. lokasi yang digunakan untuk ruslah (tukar guling) juga harus berada di wilayah Kabupaten Karawang. Sementara lahan penggantinya sudah tidak ada, karena Karawang sudah krisis hutan,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait