Bawaslu Karawang Kembali Diadukan ke DKPP Terkait Masalah Unggahan Video Kepala Desa Sukaluyu

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah sebelumnya DKPP pun menjatuhkan sanksi teguran kepada empat komisioner Bawaslu Karawang dan sanksi teguran keras terhadap salah satu Komisioner atas nama Charles Silalahi.

Aduan kali ini berkaitan dengan rekrutmen Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang pada 9 Desember 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Kali ini yang menjadi pengadu adalah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Puga Hilal Bayhaqie. Adapun yang menjadi alasan Puga, karena ia diberhentikan menjadi PKD, setelah mengunggah video Kepala Desa Sukaluyu Ayum Nurlaelasari yang sedang main game  saat dimintai klarifikasi oleh Panwascam Telukjambe Timur beberapa waktu lalu.

Merasa tidak terima dengan pemberhentian tersebut. Puga pun kemudian membuat aduan ke DKPP. Ia berharap aduannya itu bisa membatalkan putusan yang telah dibuat Bawaslu Kabupaten Karawang.

“Aduan ini bukan sekedar bagaimana saya melakukan pembelaan. Tetapi bagaimana setiap orang, lembaga, insan pers atau siapapun yang bersikap kritis terhadap penyelenggara, dapat dilindungi dan beroleh pembenaran atas segala tindakan yang diperbuatnya, saat merekam atau memvideokan dugaan tidakan tidak terpuji dari penyelenggaraan negara,” kata Puga Hilal, kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Sabtu, (20/2/2021).

Menurut Puga, dirinya akan menghadiri sidang virtual DKPP pada Selasa, 23 Februari 2021 dengan menggunakan tempat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.

Ia mengadukan kasus tersebut tanpa didampingi kuasa hukum, dirinya tetap berharap hakim DKPP bisa mengabulkan aduan yang telah dibuatnya beserta alat bukti dan barang bukti yang telah diserahkan ke pihak DKPP.

Menjelang beberapa hari pelaksanaan sidang, dirinya harus belajar eksta untuk menganalisis berbagai aturan hukum menyangkut penyelenggaraan Pemilu. Terlebih ia bukan tidak memiliki latar belakang keilmuan hukum.

“Yang saya hadapi adalah orang-orang hebat dan pintar tenaga ahli yang paham tentang regulasi aturan hukum. Sementara saya hanya seorang diri. Tetapi saya optimistis bisa memenangkan gugatan karena keyakinan hati saya bahwa mereka telah keliru menerapkan aturan hukum,” kata Puga.(sir/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait