Galuh Mas Kriminalkan Konsumen karena Terlambat Bayar Angsuran Ruko

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – PT Galuh Citarum selaku pengembang perumahan Galuh Mas dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap konsumennya Imas Rohimah dan suaminya Kahfi, lantaran hanya keduanya terlambat melakukan pembayaran angsuran ruko, pihak Galuh Mas langsung melaporkan Kahfi ke Polres Karawang, setelah ia diduga merusak gembok milik Galuh Mas.

Perusakan gembok terpaksa dilakukan karena yang digembok adalah ruko yang mereka beli secara angsuran ke Galuh Mas. Uang yang telah masuk ke pihak Galuh Mas mendekati Rp 900 juta.

Bacaan Lainnya

“Pengrusakan gembok dilakukan untuk menyelamatkan hartanya yang digembok oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena Ibu Imas mau menjalankan usaha di ruko yang mereka angsur,” kata Sujadi, kerabat dari Kahfi sambil menunjukan bukti pemanggilan dari Polres Karawang, Sabtu, (20/2/2021).

Pada Kamis 18 Februari 2021 Kahfi tidak bisa memenuhi panggilan dari Polres Karawang karena sakit. Rencananya pekan depan ia akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Pihaknya memastikan bahwa Kahfi maupun Imah Rohimah akan tunduk dan patuh pada proses hukum.

Kasus penggembokan ruko milik Imas yang diduga dilakukan oleh Galuh Mas tak ubahnya seperti kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh kolektor di tengah jalan. Namun tindakan Galuh Mas dianggap lebih biadab dengan melaporkan konsumen ke aparat kepolisian.(uga/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait