Kolaborasi Multi Stakeholder Gandeng Masyarakat Musi Banyuasin Restorasi Hutan Gambut

  • Whatsapp

Kabupaten Musi Banyuasin, spiritnews.co.id – Lahan gambut di Indonesia, menyumbangkan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat lebih banyak, dibandingkan dengan hutan tropis dataran rendah yang bertanah bermineral.

Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri, lahan gambut mempunyai luasan sekitar 1,25 juta hektar. Kawasan tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota di Sumsel, salah satunya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seluas lebih dari 250 ribu hektar.

Bacaan Lainnya

Lahan gambut yang menutupi 3-5 persen permukaan bumi, merupakan area penyimpanan bagi lebih dari 30 persen cadangan karbon yang tersimpan di tanah di seluruh dunia. Bencana kebakaran hutan, perkebunan dan lahan (karhutbunla) di Sumsel, turut mengancam kerusakan hutan gambut di Sumsel, terutama di Kabupaten Muba.

Untuk memulihkan hutan gambut di Muba pasca karhutbunla, pada bulan Agustus 2020 lalu, Tim Restorasi Gambut Daerah Sumsel, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) KLHK, IDH The Sustainable Trade Initiative (IDH), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas bekerja sama melaksanakan program restorasi gambut.

Untuk menjalankan program restorasi gambut yang juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membutuhkan pendampingan intensif, para pihak sepakat untuk menggandeng Perkumpulan Gerakan Cinta Desa (G-Cinde).

Ketua G_Cinde, Eko Waskito, mengatakan, di desa yang berdampingan dengan Hutan Tanaman Industri (HTI) perlu didorong satu inisiatif pembangunan ekonomi berbasis agroforestri yang terintegrasi pada skala lanskap.

Saat ini program yang diusung oleh G-Cinde adalah IDEAL (Integrated Development of Economic Agroforestry Landscape), di lahan konsesi HTI yang cenderung monokultur, diperlukan adanya upaya untuk menyeimbangkan antara alihfungsi lahan menjadi hutan tanaman dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan, sehingga bisa berdampak positif pada ekosistem dan perekonomian masyarakat.

Perusahaan punya kewenangan sendiri untuk mengatur lahan konsesi mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun dalam hal pelibatan masyarakat masih perlu penguatan relationship antara perusahaan dan masyarakat di sekitar areal konsesi perusahaan.

“Kenapa tidak community-based development, jadi tidak terbatas hanya dengan CSR (Corporate Social Responsibility) saja. Dalam izin perusahaan HTI, ada kewajiban untuk menyisakan sekitar 10 persen lahan tidak boleh diubah, harus tetap hutan alam. Tapi, kenyataannya deforestasi akibat perambahan dan illegal logging masih terjadi. Ini merupakan peluang untuk melibatkan masyarakt di sekitar konsesi,” ucapnya.

Program yang dimulai bulan Agustus 2020 lalu, dimulai dengan membentuk Masyarakat Peduli Restorasi (MPR) yang beranggotakan 30 orang warga Dusun Pancuran, Desa Muara Merang, Kabupaten Muba, Sumsel, di mana, 11 orang merupakan keterwakilan perempuan. Lalu ada juga Kelompok Wanita Tani (KWT) yang dibentuk dalam program ini.

Saat ini, program IDEAL sudah on going di Dusun Pancuran, Desa Muara Merang, seperti melatih para masyarakat di sana untuk mengenali jenis bibit tanaman hutan, bagaimana cara memindahkan bibit dari alam ke lokasi pembibitan, serta bagaimana memelihara dan membesarkannya, karena bibit yang disiapkan merupakan spesies khusus untuk ditanam di lahan gambut.

Menurutnya, ada sains berbasis akademik yang harus digunakan yang “dikawinkan” dengan  kearifan lokal masyarakat sekitar. Hasil kombinasi ini sangat bagus dan belum dipraktekan di tempat lain. Pada tahap awal, jenis bibit yang dikembangkan masyarakat untuk kepentingan restorasi gambut antara lain Tembesu Angin atau Pulai Pipit (Alstonia angustifolia),  Kedondong Hutan (Dacryodes rostrata), dan Perepat (Combretocarpus rotundatus).

“Karena di lahan gambut tidak bisa sembarang menanam bibit. Jadi kita mulai prosesnya di bulan Agustus 2020 dan bulan November 2020 lalu kita sudah menjual bibit jenis Tembesu Angin sebanyak 1.200 bibit pohon untuk lahan PT Tripupa Jaya. Penjualan bibit tersebut semuanya untuk masyarakat. Ada kontrak baru lagi permintaan 1.400 bibit pohon Tembesu Angin di bulan Febuari-Maret 2021 mendatang,” katanya.

Ada empat kawasan konsesi mitra pemasok APP Sinar Mas yang akan ditanami dengan bibit-bibit tersebut, yaitu PT Bumi Persada Permai, PT Tripupa Jaya, PT. Rimba Hutani Mas, dan PT Sumber Hijau Permai. Totalnya ada sekitar 12.078 hektar areal konsesi yang harus direstorasi dalam tiga tahun. Setelah program ini berhasil, G-Cinde akan mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BumDes), sesuai dengan semangat UU Desa Nomor 6 tahun 2014, yang diharapkan akan mengelola bisnis bibit dan pupuk kompos produksi masyarakat.

Chief Sustainability Officer APP Sinar Mas, Elim Sritaba, mengatakan, program ini mengajak masyarakat Muba untuk turut berkontribusi dalam restorasi gambut, serta membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.

“Untuk pasokan bibit keperluan restorasi, APP Sinar Mas bekerja sama dengan mitra pemasok untuk melibatkan masyarakat desa,sekitar menjadi bagian dari penyedia bibit spesies tanaman hutan alam,” ucapnya.

Menurutnya, tujuan program ini adalah untuk berkontribusi pada perlindungan kawasan HCV-HCS seluas 51.193 hektar, yang sekaligus mendukung upaya perlindungan Taman Nasional Berbak Sembilang dari kegiatan ilegal dan kebakaran hutan.

Peneliti Madya yang juga Ketua Kelompok Peneliti Managemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan P3SEKPI Yanto Rochmayanto mengungkapkan, restorasi gambut tidak hanya berkonsentrasi pada pengembalian ke ekosistem semula saja, tapi harus juga memasukkan pertimbangan sosial ekonomi.

Selain itu, konsep restorasi lahan gambut juga harus mempertimbangkan tutupan vegetasi dan seberapa jauh kerusakan lahannya. Ada empat strategi yang bisa dilakukan, seperti replanting, pengayaan, suksesi alami, dan penunjang suksesi alami.

“Masing-masing punya kriteria tertentu. Jika jumlah anakan jenis-jenis asli yang ada disana di atas 600 batang per hektar, pendekatannya adalah suksesi alami. Jika 400-600 batang per hektar, dilakukan dengan patroli, sekat bakar dan lainnya. Jika di bawah 200 batang per hektare, harus ada upaya pengkayaan jenis,” ucapnya.

Menurutnya, untuk program Restorasi Lahan Gambut oleh Tim Restorasi Gambut Daerah Sumsel, P3SEKPI, KLHK, IDH, UGM dan APP Sinar Mas yang akan dilakukan selama tiga tahun, merupakan upaya restorasi yang sangat pendek, karena harus mengembalikan ke sistem ekosistem yang mirip ke ekosistem hutan yang seperti asli membutuhkan puluhan tahun dan klimaksnya bisa 100-200 tahun. Tapi upaya jangka pendek memang juga harus ditempuh.

“Tiga tahun pertama bisa dianggap masa kritis, bahwa sampai dengan tahun ketiga hingga kelima itu, masa pertumbuhan awal penanaman. Jika dibarengi dengan upaya ekstra dan partisipatif  dan melibatkan masyarakat, maka resiko kematian bibit bisa dikurangi,” ujarnya.

Ketua Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Fitrian Ardiansyah, menyatakan, gambut, hutan, serta restorasi lahan adalah inti dari upaya keberlanjutan serta management yang pro-iklim.

“Sangatlah penting untuk terus melakukan upaya ini secara terukur dan melalui praktek bisnis dan investasi modal yang inklusif, serta melibatkan berbagai stakeholder, untuk mencegah pembalakan liar serta aktivitas illegal lainnya di sekitar lahan gambut dan hutan,” katanya.

Fitrian juga menjelaskan jika IDH memahami bahwa APP memiliki nilai yang sama. Hal ini sangat penting bagi IDH, untuk menunjukkan komitmen terutama dari sektor bisnis, guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami berharap kolaborasi yang ada saat ini dan juga rencana kolaborasi di masa depan terus ditingkatkan dan menjadi model praktik tata kelola kehutanan yang baik untuk Kawasan Sumatra Selatan, Kalimantan Barat dan Kawasan lainnya,” ungkapnya.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait