Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) harus bertanggungjawab atas bencana musiman berupa banjir yang melanda Kabupaten Karawang, Bekasi dan Subang bagian utara. Apalagi awal tahun 2021 ini menjadi bencana banjir terparah sepanjang 10 tahun ke belakang.
Demikian dikatakan, Direktur Politic Social and Local Goverment Studies, Asep Toha, kepada spiritnews.co.id, Minggu (21/2/2021) di Karawang.
“Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Pasal 19 menyebutkan bawah BBWS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan,” kata Asep.
Yang paling krusial, kata Asep, menyangkut bencana banjir yaitu mengenai fungsi BBWS sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 salah satunya adalah pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
“Pengendalian daya rusak air di sini salah satunya adalah bencana banjir. Ini yang harus menjadi prioritas BBWS agar tidak menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.
Dikatakan, Kabupaten Subang dan Karawang menurut Permen PUPR No.4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, berada di bawah kewenangan BBWS Citarum yang di dalamnya meliputi wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat bagian utara Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cianjur bagian utara, seluruh Kabupaten Karawang dan Subang, dengan mengelola 19 Daerah Aliran Sungai (DAS).
Yaitu DAS Citarum, Cisedari, Cisaga, Cibadar Dua, Cibadak, Cikarokrok, Cibanteng, Cimalaya, Cigemari, Ciasem, Batang Leutik, Cireungit, Cirandu, Cipunagara, Sewo, Sukamaju, Bugel, Cibodas dan DAS Cidongkol. Kemudian Sub DAS Cibeet, Cisokan, dan lainnya yang ada di wilayah Karawang dan Subang.
“Penyebab banjir di Karawang dan Subang tersebut sebenarnya klasik yaitu terjadinya pendangkalan sungai, penyempitan aliran sungai, tanggul rusak, kemudian debit air tinggi dan terjadilah banjir. Disamping faktor lainnya yaitu kurangnya resapan air di wilayah hulu,” tandasnya.
“Ini semua tanggungjawab BBWS, kemudian ke mana saja mereka selama ini. Kalaupun ada pekerjaan pemeliharaan DAS yang ada di wilayah kewenangannya termasuk menyangkut pembuatan atau perbaikan tanggul, selalu jebol. Maka patut juga dipertanyakan, apakah pekerjaan-pekerjaan tersebut sebelumnya ada studi kelayakan dulu atau tidak, terkait berapa debit air sehingga tangul tersebut kuat dan tidak jebol,” tambahnya.
Yang paling bahaya, lanjut Asep, jika dalam proses pelaksanaan pemeliharaan DAS yaitu proyek-proyek yang dikelola BBWS ada praktek-praktek kotor yang menyebabkan kualitas pekerjaan menjadi buruk. Jika ini terjadi, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan KPK sifatnya wajib mengungkap ini semua.
“Bencana banjir ini jangan anggap remeh. Ini menyangkut kelangsungan hidup jutaan masyarakat. Jangan sampai ada orang-orang gila yang bermain dalam pengelolaan wilayah sungai. Hukuman mati bisa dikenakan jika memang ada yang bermain, sebab dampaknya pada jutaan nyawa dan kerugian ratusan milyar bahkan bisa masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan,” ungkapnya.(sir)