Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) menilai seluruh Komisioner Bawaslu Karawang layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua DPC Bamuswari Kabupaten Karawang, Suahrjo, kepada spiritnews.co.id, berdasarkan hasil temuan yang dimiliki oleh pihak DPC Bamuswari Kabupaten Karawang.
“Bukti lain adalah laporan pengaduan yang dilayangkan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Puseurjaya Telukjambe Timur, Puga Hilal Bayhaqie yang bakal disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Karawang, pada Selasa 23 Februari 2021,” kata Suharjo, di Sekretariat Bamuswari Karawang, Senin (22/2/2021).
Diakuinya, sebelumnya Bamuswari pernah mengadukan seluruh Komisioner Bawaslu Karawang dengan menjadikan saksi dari para calon Panwascam yang tidak lolos seleksi.
Mereka menggugat adanya ketidak-beresan dalam proses rekrutmen, indikasi kolusi hingga dugaan permainan uang merebak dalam aduan tersebut. Hanya saja mereka yang tadinya bersedia untuk memberikan kesaksian terkait adanya dugaan praktik pungutan liar, memilih untuk mundur dan tidak bersedia memberi kesaksian di DKPP.
Beruntung kala itu kasus tersebut terungkap oleh majelis hakim DKPP, setelah majelis hakim meminta salah seorang pegawai Bawaslu Kabupaten Karawang, membuka handpone dan ditunjukan adanya percakapan digital (chatingan) antara Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Charles Silalahi dengan seseorang untuk pengkondisian kandidat Panwascam di sejumlah kecamatan. Ketika itu permintaan uang tidak terungkap.
Namun kali ini pihak Bamuswari mengaku telah mendapatkan pecakapan digital dari dua orang mantan Komisioner Panwascam di Kecamatan yang berbeda. Dari bukti yang dipegang oleh pihak Bamuswari didapati adanya permintaan uang senilai Rp 2 juta dari seseorang yang disinyalir Komisioner Bawaslu Karawang kepada mantan Komisioner Panwascam yang kala itu masih berstatus calon anggota Panwascam.
Panwascam tersebut mengatakan sebenarnya ia layak untuk menduduki posisi Panwascam tanpa harus memberi uang pelican. Selain itu ada juga anggota Panwascam di kecamatan lainnya yang sebenarnya nilainya jeblok namun diloloskan karena telah membayar uang kepada oknum yang diduga Komisioner Bawaslu tersebut.
“Kami telah mendapatkan dua buah tangkap layar berisi permintaan uang dari oknum Bawaslu Karawang. Tentunya bercermin pada pengalaman pengaduan DKPP sebelumnya, orang-orang yang tadinya semangat memberikan kesaksian permintaan uang dari oknum Bawaslu, tiba-tiba mundur dan tidak bersedia menjadi saksi. Melihat pengalaman masa lalu, Bamuswari akan mendorong mereka menjadi pengadu bukan menjadi saksi sebagaimana pengaduan sebelumnya,” ujar Suharjo.
Kasus praktik pungli di Bawaslu Kabupaten Karawang kembali mencuat, setelah munculnya aduan dari PKD Pusurjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Puga Hilal Bayhaqie. Seperti ramai diberitakan, Puga Hilal Bayhaqie diberhentikan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang karena telah merekam dan menyebarkan video sikap tidak hormat Kepala Desa Sukaluyu Telukjambe Timur Ayum Nurlaelasari, yang merokok di dalam ruangan dan main game ketika hendak diperiksa Panwascam Telukjambe Timur.
Ayum yang tidak terima divideokan dua hari setelahnya mengerahkan puluhan orang pemuda di malam hari, mengepung Kantor Panwascam Telukjambe Timur, mendesak PKD Puseurjaya itu meminta maaf melalui video.
Puga Hilal memilih menolaknya, ia pun malah diberhentikan oleh Bawaslu Karawang, padahal di tengah ancaman, ia berupaya membela kehormatan penyelenggara Pemilu.
“Keberanian Puga Hilal yang mengadukan Bawaslu Karawang ke DKPP mendorong, pihak pengawas Pemilu lainnya juga berani untuk membongkar kebusukan yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Kabupaten Karawang. Suharjo berharap oknum-oknum yang terlibat pemberhentian tetap terhadap Puga Hilal, harus segera dipecat,” ungkapnya.(sir/red)