Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang meringkus lima komplotan spesialis pembobol minimarket lintas kabupaten. Tiga pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cikampek dan Kotabaru, Kabupaten Karawang, sedangkan dua pelaku lainnya diringkus di daerah Kabupaten Purwakarta.
“Identitas tersangka yang kita amankan ada 5 orang yakni, SR (48) dan M (46) asal warga Kecamatan Cikampek, S (32) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sedangkan 2 pelaku lainnya yakni, CH alias Tebe (23) dan RR alias Kiwong (21) asal warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan saat konferensi pers, di halaman Mapolres Karawang, Selasa (23/02/2021).
Pada Rabu (03/02/2021) lalu, kata AKBP Rama Samtama Putra, Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang mendapatkan informasi terkait adanya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah Alfamart yang ada di Kabupaten Karawang.
“Dengan informasi yang berhasil di gali dari sejumlah saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan informen di lapangan, anggota Resmob Anaconda langsung menuju ke rumah orang-orang yang dicurigai dan diduga keras orang tersebut mempunyai barang-barang hasil pencurian dari sejumlah Alfamart. Benar saja, beberapa orang yang dicurigai itu merupakan komplotan spesialis pembobol Alfamart,” jelasnya.
Dikatakan, tiga tersangka melancarkan aksinya di sebuah Alfamart di daerah Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari. Sedangkan dua tersangka lainnya, melancarkan aksi pencuriannya di sebuah Alfamart di Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek dan Alfamart di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah membobol Alfamart sejak satu tahun terakhir. Para pelaku ini juga sudah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali, 3 TKP ada di wilayah Kabupaten Karawang dan 5 TKP di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Untuk TKP di 3 Alfamart di Karawang, lanjut Rama, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menaiki tembok dengan menggunakan tangga yang sudah dimodifikasi kemudian merusak atap dan menjebol platform.
“Selanjutnya para pelaku membongkar brangkas kemudian mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya dan mengambil barang-barang di dalam Alfamart seperti rokok, susu, kosmetik dan lainnya yang kini sudah kami amankan sebagai barang bukti kejahatan mereka. Alat perkakas, gerinda dan tangga modifikasi juga berhasil kami amankan,” ucapnya.
Agar aksinya tidak terekam oleh kamera pengawas (CCTV) Alfamart, jelas Rama, para pelaku itu merusak serta mengambil alat perekam (DVR).
“Kerugian dari pihak Alfamart di 3 TKP berbeda-beda, total kerugiannya hampir Rp 100 jutaan. Pelaku melancarkan aksinya di pagi hari sebelum minimarket itu buka,” jelasnya.
Akibat aksinya tersebut, tambah Rama, komplotan spesialis pembobol minimarket itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun,” ungkapnya.(jun)