Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Dituntut 4 Tahun, dan Mantan Dirum 3 Tahun

  • Whatsapp

Kota Bandung, spiritnews.co.id – Sidang kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/2/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah dan mantan Dirum PDAM Tatang Asmar.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Junto 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bacaan Lainnya

Terdakwa Yogie dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 600 juta, sedangkan terdakwa Tatang dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 800 juta.

Sedangkan tuntutan terhadap mantan Kasubag Keuangan PDAM Novi Farida akan dibacakan di agenda sidang berikutnya, pada Senin (1/3/2021).

Pengacara terdakwa Tatang Asmar, Alek Safri Winando SH MH, mengaku keberatan atas tuntutan 3 tahun penjara terhadap kliennya.

Sehingga Alek mengaku akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap kliennya di agenda sidang pledoi (pembelaan).

“Kalau 3 tahun jelas kita keberatan. Nanti kita akan melakukan beberapa ajuan pembelaan di pledoi,” kata Alek.

Kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini menjerat tiga terdakwa ini disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih atas perhitungan BPKP Jawa Barat.

Kasus korupsi ini awalnya merupakan kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Purwakarta yang “tidak dibayarkan”. Yaitu dimana uang PDAM untuk keperluan membayar utang ke PJT II malah terpakai, karena untuk keperluan ‘dana entertaiment’.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait