Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Kendati, bandar narkoba di wilayah Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dikabarkan masih berkeliaran, namun penyidik Satnarkoba, Polres Simalungun mampu menangkap terduga pengedar narkoba.
Tersangka Efendi (36), warga Nagori (Desa) Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi atas pemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Sembiring, mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Nagori Karang Bangun berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
“Laporan itu ditindaklanjuti penyidik Satnarkoba Simalungun, dan menangkap tersangka,” kata AKP Lukman Sembiring, kepada wartawan, di kantornya, Selasa (23/2/2021).
Dikatakan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 buah kotak entrostop, 1 buah kaki pirex berisi sisa bakar sabu dan 1,20 gram, 4 buah pipet yang sudah dibengkokkan dan barang bukti lainnya.
“Tersangka diboyong ke Mako Polres Simalungun untuk tindak lanjut,” ungkapnya.(shp)