Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Penyerahan santunan itu langsung dilakukan Bupati Subang, H. Ruhimat, di kantor Desa Rancaudik, Rabu (24/02/2021).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang, Esra Nababan, mengatakan, santunan jaminan kematian ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Saepudin Zuhry sebesar Rp 42.000.000, santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 172.223.920, dan jaminan hari tua sebesar Rp 9.527.860. Almarhum merupakan RW (perangkat desa) Rancaudik.
“Kami juga memberikan jaminan pensiun berkala sebesar Rp 356.600 per bulan kepada Daheni, karyawan PT Tae Kwang Industrial Indonesia yang meninggal karena kecelakaan serta tanggungan biaya pendidikan berupa beasiswa bagi putri almarhumah hingga kuliah,” kata Esra.
Esra mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang khususnya Bupati Subang H. Ruhimat yang telah berkenan menyerahkan santunan secara simbolis kepada 2 orang ahli waris peserta Jamsostek yaitu karyawan PT Taekwang yang meninggal karena kecelakaan kerja dan perangkat Desa Rancaudik.
“Terima kasih, kami mendapat dukungan dari Disnaker Subang. Saya berharap, kedepan ada regulasi dari Pemkab Subang baik berupa perbup atau perda yang menjadi dasar perlindungan masyarakat yang bekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh honorer/non ASN di Subang dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kabid Pembinaan Perlindungan Ketenagakerjaan, Disnaker Subang, Mukhsin Nuryadin, santunan yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu meringankan beban serta perlindungan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
“Kami mendorong dan berupaya agar berbagai pihak bisa bekerja sama dalam memberikan perlindungan kepada para tenaga kerjanya,” kata Mukhsin.
Bupati Subang H. Ruhimat, memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Rancaudik atas inisiatifnya mendaftarkan perangkat desanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga saat ini ahli waris almarhum mendapatkan santunan jaminan kematian.
“Ini bisa menjadi inspirasi. Saya pun berharap bisa seperti pak Kades Rancaudik menjadikan seluruh honorer/non ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedang kita upayakan bersama mekanismenya,” kata Ruhimat.(sir)