Kabupaten Karawang, spirtinews.co.id – Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Karawang menemukan adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam tes tulis calon kepala desa di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan serentak pada Selasa, 23 Februari 2021.
Bentuk ketidakprofesionalan itu diperoleh pihak Bamuswari dari laporan sejumlah bakal calon kepala desa, yang mengeluhkan mengenai lembar jawaban, yaitu lembaran bekas yang sudah diisi oleh calon lain. Mulai dari nama, desa, dan kecamatan.
Hal tersebut tentunya akan menggangu proses seleksi itu sendiri, yang mana panitia seleksi dari Universitas Buana Pangkal Perjuangan tidak bisa mempersiapkan soal secara matang, atau mungkin ada indikasi lain, lembar jawaban sudah di pas oleh pihak Universitas Buana Pangkal Perjuangan, tiba-tiba ada peserta siluman yang masuk, sehingga lembar jawaban jadi kurang, kata Ketua DPC Bamuswari, Suharjo dalam keterangan persnya di Karawang, Rabu (24/2/2021).
Dikatakan, untuk membuktikan tudingannya tidak mengada-ada, ia bisa menghadirkan beberapa bakal calon menjadi saksi terkait lembar jawaban yang telah mereka isi. Salinan bukti tersebut akan mereka pinta setidaknya setelah pengumuman hasil seleksi calon.
“Kami menyesalkan seleksi tes tulis hanya bentuk pilihan ganda yang disi secara manual. Padahal anggaran Pilkades yang nilainya mencapai Rp 19 milyar. Sangat wajar bila tes pilihan ganda seharusnya sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga hasilnya bisa dilihat saat itu juga. Namun karena mungkin ada kepentingan untuk meloloskan orang-orang tertentu terutama, untuk bakal calon yang jumlahnya lebih dari 5 orang, maka mereka masih mempertahankan sistem tes tulis manual. Pihak Bamuswari menyebutkan banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengakali hasil tes yang dilakukan secara manual,” kata Suharjo.
Selain menyoroti persoalan tes tulis, pihak Bamuswari juga mempertanyakan keterbukaan anggaran untuk 177 desa dalam Pilkades 2021. Ia menyebut pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) tidak konsisten saat pemeriksaan tes narkoba.
Sebelumnya tes pemeriksaan narkoba di gela di sejumlah kecamatan, lalu biaya tes narkoba senilai Rp 290.000 dibebankan kepada bakal calon kepala desa. Namun tiba-tiba ada kebijakan fundamental, dengan menggabungkan tes narkoba di DPMD, dan biaya pemeriksaan ditanggung DPMD sehingga calon tidak dipungut biaya.
Ia menyebutkan kebijakan itu kemungkinan terjadi setelah DPD Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Karawang, berkirim surat meminta penjabaran anggaran terkait penyelenggaran Pilkades.
Surat permintaan penjabaran anggaran juga telah diajukan oleh DPC Bamuswari Karawang, disusul oleh sembilan orang masyarakat dari Telukjambe Timur, Karawang Timur dan Klari. Bila tidak mendapat jawaban dari hasil permohonan penjabaran anggaran maka DPD SHI, DPC Bamuswari dan sembilan orang masyarakat akan melakukan gugatan ke Komisi Informasi.(uga)