Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Management PT Galuh Ciatrum atau Galuh Mas membantah telah mengkriminalisasi konsumen. Pasalnya, PT Galuh Citarum melaporkan Kahfi, suami dari Imas Rohimah (konsumen,red) ke Polres Karawang pada 18 Febuari 2021 lalu dengan tuduhan pengrusakan gembok.
“Yang kami laporkan adalah perbuatan pengrusakan gembok, karena ruko yang diklaim sebagai milik konsumen tersebut adalah masih milik PT Galuh Citarum dan belum menjadi milik calon pembeli yaitu Imas Rohimah. Ruko yang terletak di Primrose A1-10/11 belum ada Akte Jual Beli (AJB) antara PT Galuh Citarum dengan Imas Rohimah, sehingga secara hukum belum ada peralihan hak kepada Imas Rohimah,” kata Timi Nurjaman, Legal PT Galuh Citarum, kepada spiritnews.co.id, di Galuh Mas, Rabu (24/2/2021).
Dikatakan, management PT Galuh Citarum melakukan penggembokan dengan dasar surat pernyataan dari Imas Rohimah yang mempersilahkan PT Galuh Citarum melakukan penggembokan bilamana yang bersangkutan tidak menyelesaikan pembayaran tunggakan angsuran sesuai tanggal kesepakatan yaitu 12 Desember 2019.
Selain surat pernyataan, kata Timi, ada juga beberapa ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 6 dan 7, yang ditandatangani tanggal, 12 Maret 2019 dan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor : 12 dan 13, yang ditandatangani tanggal, 23 Maret 2019.
“Sebelum PT Galuh Citarum melakukan penggebokan, kami telah berupaya secara persuasif dengan memberikan surat teguran sejak bulan Mei 2019 hingga Desember 2020 kepada Imas. Kami sudah layangkan 15 surat terkait konfirmasi pembayaran kewajiban angsuran. Namun surat yang kami sampaikan, tidak satupun ditanggapi Imas. Tidak ada itikad baik dari Imas untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Dikatakan, Imas sudah menunggak angsuran selama 14 bulan. PT Galuh Citarum sudah menempuh berbagai upaya, termasuk upaya meringankan beban tunggakan, dari mulai penawaran untuk melepas satu rukonya, sehingga jumlah uang yang menjadi tanggungjawabnya dapat dikonversikan kepada ruko lainnya.
“Imas menolak tawaran kami, karena Imas merasa mampu membayar angsurannya,” ujarnya.
Walaupun ruko tersebut belum secara sah sebagai milik Imas, jelas Timi, namun PT Galuh Citarum masih menyetujui permohonan pinjam pakai Imas. Akan tetapi, setelah ada persetujuan dari PT Galuh Citarum, Imas malah menyewakan ruko Primrose A1- No.10 dan A1-11 itu ke PT Indomarco (Indomaret).(sir)