Kota Medan, spiritnews.co.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Medan. Kedua pelaku tersebut adalah Rizky (25) warga Aceh Timur dan Rezaky (26) warga Labuhan Batu.
Demikian dikatakan, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba, Minggu (28/2/2021).
Dikatakan, pada Sabtu (6/2/2021) lalu sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi pencurian satu buah pipa besi, satu buah besi bekas dan enam lembar seng di Jalan MG Manurung Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di PT Palmec.
“Bermula bahwa dilokasi tersebut sudah sering terjadi pencurian berupa barang milik perusahaan,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ia membeberkan sekitar pukul 20.00 wib pelapor dihubungi oleh saksi bahwa kedua pelaku masuk kedalam perkarangan perusahaan tersebut dengan melompat pagar, lalu pelapor langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar kedua pelaku yang sedang mengangkat besi dan seng keluar dari PT Palmec sehingga pelapor segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Patumbak dan melaporkan peristiwa tersebut.Pelapor tersebut merupakan karyawan PT Palmec yang bernama Sugianto Chandra.
Ia menambahkan atas laporan tersebut Tekab Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih berada dilokasi PT Palmec dan ditemukan barang bukti milik perusahaan tersebut yang dicuri kedua pelaku.
“Pada saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses hukum lanjutan.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9,” ungkapnya.(shp)