Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Terkait dengan masuknya Virus Corona Varian Baru B.1.1.7, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meminta pengelola hotel, restauran, gedung dan aula agar menghentikan sementara segala kegiatan atau event yang mengundang kerumunan massa.
Larangan penghentian sementara itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, dalam surat edaran Nomor : 443/1485/Sekret, perihal kewaspadaan penyebaran Virus Covid-19 varian baru B.1.1.7, tertanggal 5 Maret 2021, yang ditujukan kepada Manajemen Hotel, restauran, pengelola gedung dan aula se-Kabupaten Karawang.
“Berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Rabu (3/3/2021), bahwa adanya warga Karawang yang terpapar Virus Covid-19 Varian Baru B.1.1.7 U.K yang tingkat penularannya sepuluh kali lipat lebih cepat,” kata Acep dalam surat edaran tersebut.
Sebagai upaya pencegahan, kata Acep, maka Pemkab Karawang meminta agar segala kegiatan atau event ditangguhkan sementara sampai proses tarcking dan testing selesai dilakukan.
“Bagi yang telah mendapat rekomendasi kegiatan/event, terhitung mulai tanggal 8 Maret 2021 sampai dengan 14 hari kemudian agar menyesuaikan,” ungkapnya.(sir)