Demokrat Karawang Tolak KLB, Pendi Anwar : Ini Perampokan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengecam dan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, kepada wartawan, di Karawang, Jumat (5/3/2021).

Bacaan Lainnya

“Sikap DPC Partai Demokrat Karawang mengecam KLB yang secara Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), KLB tersebut ilegal dan kami tetap loyal dan patuh kepada Ketua Umum hasil Kongres yaitu Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” kata Pendi.

Bahkan, kata Pendi, Ketua DPC Partai Demokrat Karawang yakni Cellica Nurrachadiana telah membuat surat pernyataan sikap setia terhadap kepemimpinan Partai Demokrat yang di nahkodai oleh AHY.

“Bahkan Ketua DPC kami yaitu Teh Cellica Nurachadiana, sudah membuat surat pernyataan tetap setia kepada Ketua Umum AHY dan surat pernyataan sikap kami juga sudah dikirim ke Ketua Umum AHY secara langsung belum lama ini,” tegasnya.

Menurutnya, KLB yang telah berlangsung Jumat siang tadi di Sumut, merupakan sebuah “Perampokan”.

“Itu jelas ilegal dan bahkan kalau saya mau ngomong kasar, ini ‘Perampokan’ karena tidak sesuai dengan AD/ART dan yang hadir disana bukan pemilik suara yang SAH,” tandasnya.

Disinggung terkait sudut pandang Pendi yang menyatakan “Perampokan” terhadap partainya tersebut, ia menegaskan KLB Ilegal tersebut tidak memiliki mekanisme partai sesuai dengan AD/ART.

“Iya, itu karena tidak sesuai dengan mekanisme partai yang seharusnya,” timpalnya.

Salah satu sarat KLB itu, lanjut Pendi, ada permintaan dari majlis tinggi partai, disetujui 2/3 ketua DPD partai sebagai pemilik suara yang SAH dan 50 persen + 1 persetujuan ketua DPC sebagai pemilik suara yang SAH.

“Sementara yang hadir disana (KLB di Sumut, red) tidak satupun yang mempunyai suara yang sah,” terangnya.

Dikatakan, sebuah KLB didalam organisasi partai politik, merupakan hal yang lumrah dan sudah merupakan salah satu mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART partai juga. Namun, Pendi menganggap KLB tersebut, tetap sebagai KLB yang tidak SAH dan Ilegal kendati dirinya tidak mengetahui apakah KLB tersebut ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan elit politik di negeri ini.

“Saya gak tau apakah ini ada kepentingan elit politik di negeri kita atau tidak, yang jelas secara AD/ART ini ilegal,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil KLB, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat kubu kontra AHY. Saat memberikan sambutan melalui telepon, Moeldoko juga menanyakan komitmen para kader dalam membesarkan Partai Demokrat.

“Saya berterima kasih, tapi sebelumnya ada beberapa pertanyaan saya kepada peserta forum, apakah pemilihan di kongres sudah dilakukan sesuai AD/ART partai?” kata Moeldoko.

Kemudian, ia juga menanyakan kesiapan kader untuk bergotong royong demi kepentingan nasional.

“Apa kalian siap membangun partai dan memegang teguh komitmen demi bangsa dan negara tanpa kepentingan pribadi?” tanya dia. “Siap,” jawab para peserta KLB. Keputusan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2026 dibacakan oleh Jhoni Allen.

“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Jhoni.(jun)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait