Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Ironisnya, kali ini dilakukan seorang ayah tiri bernama Rahman Surahman (49) terhadap anak berinisial L (12).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Telagasari itu, tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur selama enam tahun saat anak tengah tertidur.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny, mengatakan, korban yang merupakan anak tirinya berinisial L (12) dicabuli selama 6 tahun dari 2015 sampai 2021. Tersangka yang merupakan bapak tiri melakukan percabulan disaat semua penghuni rumah sudah sepi.
“Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut melakukan perbuatan cabul kepada korban ketika korban sedang tidur,” kata Asep, di Karawang, Kamis (4/3/2021).
Diketahui pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2013. Namun kelakuan bejat pelaku sangat disayangkan karena terjadi dari tahun 2015 semenjak korban berumur 6 tahun hingga Februari 2021 pelaku sudah melakukan percabulan terhadap korban.
“Namun pada bulan Februari 2021 pelaku yang tidak bisa membendung hasratnya untuk melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut diketahui oleh istrinya,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka melakukan pencabulan yang terakhir pada Kamis (04/02/21), saat korban tidur sendiri di ruangan tamu. Korban merasa bahwa dibagian sensitifnya ada yang meremas dan kemudian korban terbangun melihat ayah tirinya berada di depannya.
“Korban langsung melaporkan kepada ibunya dan langsung Laporan polisi : LP / B- 168 / II / 2021 / Jabar / RES. KRW, tanggal 07 februari 2021,” tegasnya.
Sesuai hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021.
“Pelaku terancam Pasal 81- 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 5 tahun penjara,” ungkapnya.(jun)