BPJS Kesehatan Serahkan 50 Badan Usaha Tidak Patuh kepada Kejari Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Karawang sosialisasi Penegakan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (17/2/2021), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Kegiatan itu dihadiri oleh tim Kejari Karawang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat (Wasnaker), serta undangan 50 badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Rizzky Anugerah, mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang telah ditandatangani masing-masing antara BPJS Kesehatan Cabang Karawang dengan Kejari Karawang, DPMPTSP Kabupaten Karawang, serta Wasnaker.

“Sebagai salah satu hasil dari kerja sama tersebut yaitu diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejari Karawang agar menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh serta dilakukan pemeriksaan bersama. Dengan demikian, penegakan kepatuhan dapat berjalan dengan efektif,” kata Rizzky.

Dikatakan, pemberi kerja wajib memberikan hak jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya, terutama jaminan kesehatan. Hal ini juga bersamaan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memastikan seluruh warga negaranya terlindungi dalam sebuah sistem jaminan sosial nasional dan setiap peserta mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Undang-undang juga telah memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan serta mengenakan sanksi administratif,” tegasnya.

Hingga saat ini, kata Rizzky, BPJS Kesehatan telah menyerahkan 50 nama badan usaha kepada Kejari Karawang untuk ditindaklanjuti.

“Ini yang akan menjadi fokus utama kepatuhan kami dengan Kejari Karawang dalam waktu dekat ini, yaitu untuk menertibkan badan usaha yang masih belum patuh tersebut,” ujarnya.

Kepala Kejari Karawang, Rohayati, mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Ia mengaku pihaknya siap mengambil langkah nyata untuk memberikan konsultasi dan pihaknya juga tak sungkan untuk melayangkan tindakan hukum apabila ditemukan badan usaha yang tidak patuh dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Kami tentunya sangat mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS, dalam hal ini kami mengambil bagian dengan memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk juga khusus pada kepatuhan badan usaha agar menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan membayar iuran BPJS Kesehatan,” kata Rohayati.

Rohayati juga mengingatkan kepada pemberi kerja agar patuh terhadap aturan yang mengatur tentang jaminan kesehatan untuk mendaftarkan pekerjanya beserta anggota keluarganya, menyerahkan data pekerjanya secara lengkap dan benar serta secara rutin membayar iuran Program JKN-KIS.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Eka Sanata, mengatakan, bagi badan usaha yang tidak patuh akan dikenakan 3 jenis sanksi administratif, yaitu Teguran Tertulis, Denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Terkait dengan sanksi tidak mendapatkan pelayanan tertentu yaitu diantaranya perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja. Buruh, serta izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Eka.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait