Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Terjepit kebutuhan ekonomi, AE (24) warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tega memaksa istrinya WYP, menjadi pekerja seks komersial (PSK). Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
“Tersangka AE merupakan sebagai suami korban yang berinisial WYP,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/03/2021).
Dikatakan, AE membandrol kemolekan tubuh istrinya tersebut dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan dengan pria hidung belang. Bahkan, AE menjual istrinya melalui prostitusi online. Ia tawarkan lewat aplikasi jejaring sosial media (Sosmed) MiCh*t.
“Tersangka menawarkan istrinya itu melalui aplikasi jejaring sosmed dengan tarif untuk 1 kali melakukan hubungan badan berkisar Rp 600 ribu,” kata Oliestha.
Selain itu, AE juga menjadikan rumahnya tempat transaksi praktik prostitusi online, dan WYP dipaksa menjadi PSK.
Praktik prostitusi onlinenya itu terbongkar oleh sejumlah warga yang sudah mencurigai gelagat yang berbeda di rumah AE (tersangka) karena kerap menerima tamu dari sejumlah pria yang berbeda.
Kecurigaan warga melihat ada gelagat yang coba ditutupi oleh tersangka karena tersangka sering menutup pintu rumahnya ketika ada seorang pria berbeda yang bertamu, benar terbukti.
Ketika sejumlah warga mendatangi dan memasuki rumah tersangka, warga dikejutkan dengan penampilan istrinya yang mengenakan pakaian sexy sedang asik berduaan dengan pria lain yang bukan suaminya di dalam kamar.
“Saat tersangka di introgasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dengan menjual istrinya,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, tersangka diancam kurungan pidana maksimal 8 tahun. “Tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 506 KUHPidana,” ungkapnya.(jun)