Pelaku Pembakar Sepeda Motor di Aceh Utara Ditangkap karena Mencuri di Banda Aceh

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Menjadi buronan karena kasus membakar sepeda motor orang di Aceh Utara, Syahrul (25) akhirnya diamankan ke kantor polisi di Banda Aceh karena kasus pencurian.

Syahrul melarikan diri setelah membakar satu unit sepeda motor di Desa Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Senin (1/2/2021) lalu. Akibat kejadian itu, Marsudi (31) tahun menderita luka bakar karena berupaya memadamkan api di sepeda motor yang dipinjamnya dari iparnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, S.E, S.I.K, mengatakan, tersangka Syahrul dijemput pihaknya darii Polsek Lueng Bata, Banda Aceh.

“Tersangka ini dijemput pada 11 Maret 2021. Sebelumnya pada 10 Maret 2021 tersangka diamankan warga kemudian dibawa ke Polsek Lueng Bata karena mencuri uang sebesar Rp 60 ribu di sebuah toko,” kata AKP Fauzi, Jumat (12/3/2021).

Pelaku mengaku sudah kehabisan uang hingga nekat mencuri, namun kasus pencurian didamaikan antara pelaku dan korban. Akan tetapi karena tersandung kasus pembakaran di seunuddon, tersangka kemudian dijemput dan dipulangkan ke Polsek Seunuddon untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku nekat membakar sepeda motor karena sebelumnya pelaku Syahrul cekcok dengan korban Marsudi,” ujarnya.

Zulkifli, pemilik sepeda motor (ipar dari Marsudi) melaporkan kasus pembakaran sepeda motornya ke Polsek Seunuddon.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 187  ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. “Kini pelaku ditahan di Polsek Seunuddon,” ungkapnya.(mah)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait