DPRD dan Kejari Karawang MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Senin (15/03/2021), di aula Kejari Karawang.

Pada kesempatan itu, Jaksa Muda TUN, Risman,.SH,.M.,Kn, memaparkan tentang tata usaha negara (TUN).

Bacaan Lainnya

MoU ini dapat  dilaksanakan dengan baik dan Mou ini bisa juga berkenaan dengan beberapa hal lain, contoh  pengembalian aset yang masih dikuasai oleh dewan atau ASN yang belum mengembalikan, ataupun terkait dengan pembuatan perundang-undangan agar tidak berbenturan dengan peraturan  perundang-undangan  atau peraturan yang lebih tinggi.

Penandatangan nota kesepahaman penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rochayatie, SH, MH.(ybs)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait