Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Simalungun Jr Saragih, banyak bermunculan masalah. Kali ini, Kabupaten Simalungun dirundung masalah pungutan liar (pungli) terhadap perpanjangan pegawai honorer dengan dalih pengangkatan menjadi pengawai tetap di PDAM Tirta Lihou, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, mengatakan, apabila pegawai PDAM Tirta Lihou merasa dirugikan silahkan mengadu ke DPRD Simalungun.
“Jika ada yang merasa dirugikan segera melapor ke DPRD Simalungun,” kata Timbul, di Simalungun, Senin (15/3/2021).
Diakuinya, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu sebelum dibahas dalam rapat legislatif dan untuk kemudian dilanjutkan ke proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dugaan pungli terhadap pegawai honor itu terjadi di PDAM Tirta Lihou, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
Pungli dengan dalih perpanjangan SK honorer dibanderol antara Rp 5 juta – 10 juta per orang. Sedangkan honorer di lingkungan Pemkab Simalungun mencapai 5.000 orang.
Sedangkan pegawai di PDAM Tirta Lihou dipungut (pungli,red) sebesar Rp 50 juta – 80 juta per orang. Sementara pegawai yang akan mengikuti seleksi penerimaan pegawai tetap sebanyak 57 orang.
Sementara Direktur Umum PDAM Tirta Lihou Pematang Raya, Helmut Purba, belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di kantor.(shp)