Kota Medan, spiritnews.co.id – Sarianna Harahap, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Bajak 3 Medan Amplas, bersama dua anaknya yang masih dibawah umur, serta beberapa saudaranya mendatangi kantor Pengadilan Negeri di Jalan Pengadilan No 8-10 Medan, Sumatera Utara, Senin (15/3/2021).
Mereka melakukan aksi demonstrasi dengan berbagai spanduk dan poster penuh tulisan, untuk memohon kepada Ketua Pengadilan dan Hakim Ketua, agar memberikan penangguhan penahanan kepada suaminya Ahmad Faisal Nasution, yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE atau melakukan pencemaran nama baik.
Sarianna Harahap dan anak-anaknya membawa poster berbagai tulisan, diantaranya “Terdakwa tidak pernah dihadapkan di persidangan dan tidak diberitahu JPU selama dua kali sidang. Terdakwa dalam tahanan JPU adalah cacat hukum”.
Sarianna Harahap mengungkapkan kesedihannya dampak dari suaminya yang ditahan karena memposting di sosial media mengenai dugaan seorang oknum kontraktor yang “main mata” dengan oknum jaksa.
Menurutnya, suaminya Ahmad Faisal Nasution, butuh perawatan dan pengobatan intensif karena menderita penyakit paru-paru.
“Saya mengharapkan penangguhan penahanan sebab suami saya sedang sakit paru paru, butuh pengobatan,” ucap Sarianna sembari menitikkan airmata diatas terik matahari.
Ia juga memohon kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, jangan pilih kasih dalam penegakan hukum, dan melakukan tindakan serta penangkapan kepada suaminya. Pasalnya, hingga kini keluarganya, tidak ada menerima surat penangkapan maupun surat panggilan untuk sidang kepada suaminya.
“Karena saya tidak dapat surat penangkapan dan surat panggilan untuk persidangan 1,2 dan ke 3, tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku istri dari korban (Faisal) Pengadilan Tinggi. Saya orang lemah tapi jangan di bodohi masalah hukum bahkan hukum bisa diputar balikkan,” ungkap Sarianna berurai air mata.
Penasihat hukum terdakwa, Joni Santri Ritonga SH, mengaku, telah menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua dan akan mengajukan asepsi.
Penasehat Hukum dari LBH Duta Keadilan itu, menilai banyak kejanggalan pada isi dakwaan dan tidak sesuai dengan isi pasal-pasal yang termuat dalam UU ITE.
“Inisial dalam dakwaan yang di tulis klien kami Ahmad Faisal Nasution dengan saksi yang menganggap diri dicemarkan, kita akan menyampaikan nota asepsi hari Senin depan, atas kejanggalan tersebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa ajuan syarat permohonan,” kata Joni.(shp)