Kejari Didesak Usut Dugaan “Cashback Fee” Biaya Isolasi Pasien Covid-19 di Sejumlah Hotel

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang didesak untuk segera mengusut dugaan “Cashback Fee” biaya sewa kamar hotel untuk isolasi pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya pemberitaan oleh beberapa media massa terkait dugaan “Cashback Fee” sewa kamar hotel yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan beberapa oknum anggota DPRD Karawang.

Bacaan Lainnya

“Cashback Fee” tersebut hingga 40 persen untuk setiap biaya sewa hotel untuk tempat isolasi pasien Covid-19. Hingga akhirnya isu ini sempat mengundang pertanyaan anggota Komisi IV, Toto Suripto.

“Saya apresiasi Pak Toto yang sudah berani bersuara. Karena kalau bukan anggota wakil rakyat yang bersuara seperti itu, maka kita masyarakat bisa tahu dari mana,” kata Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian, Kamis (18/03/2021).

Meskipun kabar ini baru sebatas dugaan, namun dari sisi kaca mata hukum Asep Agustian menilai, jika persoalan ini sudah layak dan sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum.

Terlebih, ketika melihat adanya pemborosan Biaya Tak Terduga (BTT) yang mencapai Rp 50 miliar untuk penanganan Covid-19 di Karawang.

“Ini memang baru sebatas dugaan. Tapi seharusnya pihak penegak hukum sudah bisa mendalami persoalannya. Saya minta Kasi Intel Kejari harus segera turun melakukan penyeledikan, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” cetusnya.

Ia meminta, agar setiap pemilik hotel yang pernah dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 bisa bersikap terbuka kepada penegak hukum. Jika saja tidak, maka persoalan ini bisa masuk dalam kategori ‘kejahatan korupsi yang terstruktur dan tersistematis’.

“Pemilik hotel juga harus jujur kepada penegak hukum. Apabila tidak jujur, maka dia bisa dikatakan telah menyimpan sebuah kebohongan. Ini bisa dijadikan kejahatan atau korupsi terstruktur dan tersistematis,” tegasnya.

Diyakininya, anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 di Karawang pada tahun 2020 membengkak. Hal itu lantaran salah satu persoalannya adalah “Cashback Fee” biaya sewa kamar hotel ini.

“Kalau diasumsikan, biaya sewa kamar hotel per satu hari saja cuma Rp 1 juta, dengan cashback 40 persen, maka itu si oknum bisa kebagian fee Rp 400 ribu. Jika dikalikan dalam satu bulan, sudah gede banget itu fee-nya,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait