Polemik Pertambangan Rakyat, Aceh Kreatif : Pemkab Aceh Selatan Harusnya Membina, Bukan Membinasakan

  • Whatsapp

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Rencana penertiban bahkan penutupan  pertambangan rakyat di Kabupaten Aceh Selatan dengan dalih ilegal menjadi polemik.

Sebab, belum adanya komitmen hingga langkah kongkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, bahkan terkesan membiarkan penutupan itu terjadi dan hal itu akan berpotensi untuk menciptakan angka pengangguran di Aceh Selatan.

Bacaan Lainnya

“Ada ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan rakyat di Aceh Selatan, baik itu di Kluet Tengah, Sawang maupun Meukek. Jika Pemkab Aceh Selatan membiarkan penutupan ini, sama saja pemerintah menghilangkan mata pencaharian atau sumber ekonomi masyarakat. Pemkab Aceh Selatan seharusnya tidak diam. Sebaliknya, harusnya memberikan solusi untuk melakukan pembinaan,” kata Ketua Yayasan Aceh Kreatif, Delky Nofrizal Qutni kepada spiritnews.co.id, Jum’at (19/03/2021).

Dikatakan, saat perekonomian masyarakat Aceh Selatan relatif sulit karena pemerintah belum berhasil membuka lapangan pekerjaan. Seharunya, pertambangan itulah yang harus diperkuat demi perekonomian masyarakat.

“Bupati Aceh Selatan melalui Keputusan Nomor 325 Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bijih Besi DMP di Gampong Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah. Izin lingkungan dikeluarkan tanpa melalui tahapan Amdal. Perpanjangan izinnya tidak terjadi dan lokasi bisa nantinya dikelola daerah ataupun menjadi lokasi pertambangan rakyat. Ini menunjukkan indikasi pemkab malah lebih peduli dan berpihak kepada koorperasi ataupun perusahaan tambang ketimbang pertambangan rakyat yang selama ini menghidupi ribuan masyarakat di Aceh Selatan itu sendiri,” cetusnya.

Jika penutupan tambang rakyat dilakukan dengan dalih ekosistem, maka Bupati harus terlebih dahulu menutup tambang milik perusahaan atau milik koorperasi. Jika tidak, kata Delky, patut diduga, penutupan tambang rakyat dengan dalih ilegal adalah pintu masuk bagi koorperasi dan perusahaan tambang untuk membuka lokasi di lahan tambang rakyat tersebut.

“Kami meminta kepada Bupati Aceh Selatan, segera melakukan pembinaan bagi masyarakat yang bergerak di sektor tambang rakyat dan selanjutnya menertibkan galian C ilegal serta yang jauh lebih mengevaluasi keberadaan perusahaan ataupun koorperasi tambang di Aceh Selatan,” ungkapnya.(mah)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait