Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul, mengatakan, importasi jahe tersebut secara administrasi sudah terpenuhi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan tanah pada hampir semua karung dalam kontainer.
Demikian dikatakan Hasrul saat menghadiri pemusnahan 108 ton jahe impor asal Myanmar dan Vietnam oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian, di Kabupaten Karawang, Senin (22/3/2021). Jahe impor tersebut termuat dalam empat kontainer, masing-masing berisi 54 ton.
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system, disebutkan untuk peraturan impor tidak diperbolehkan adanya kontaminan salah satunya berupa tanah.
“Importasi tersebut juga belum memenuhi persyaratan sesuai SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 hal Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebutkan juga tidak boleh ada tanah dalam media pembawa. Namun, hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan Phytosanitary Certificate dari masing-masing negara dideklarasikan bahwa jahe bebas dari tanah dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,” kata Hasrul.
Juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah.
“Oleh karena itu, tindakan pemusnahan hari ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mitigasi dini terhadap kemungkinan-kemungkinan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Tentunya setelah dilakukan tindakan pemeriksaan administratif, fisik, dan kesehatan,” ujarnya.(rls/red)