Kementerian Pertanian Musnahkan 108 Ton Jahe Impor karena Tidak Penuhi Persyaratan Karantina

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian memusnahkan 108 jahe impor asal Myanmar dan Vietnam yang termuat dalam empat kontainer.

“Peningkatan produktifitas dan ekspor tentu harus kita dorong, tentu pemasukan-pemasukan dan potensi-potensi bahaya seperti yang kita lakukan saat ini tentu bagian dari upaya mendorong dan menjaga produktifitas dan kelestarian sumber daya pertanian kita,” kata Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo secara tertulis yang diterima wartawan, Senin (22/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, pemusnahan komoditas jahe (Zingiber Officinale Rosc) impor tersebut dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Yaitu terdapatnya kontaminan tanah pada media pembawa komoditas pertanian tersebut.

“Ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa resiko, ini tindakan karantina terbaik yang bisa kita lakukan guna melindungi sumber daya pertanian kita,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil yang mewakili Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memimpin tindakan pemusnahan di Karawang, Senin (22/3/2021).

Ia mencontohkan jika salah satu hama yang terbawa oleh tanah seperti jenis nematoda Xiphinema yang terbawa oleh tanah dan termasuk golongan OPTK A1 (belum ada di Indonesia) menyerang areal pertanaman jahe nasional.

Maka dengan kemampuan produksi jahe nasional yang ada, kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun.

“Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga,” katanya.

Menurutnya, sesuai arahan Menteri Pertanian, pihaknya berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait