Jakarta, spiritnews.co.id – Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil, mengatakan, Karantina Pertanian sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi untuk mencegah ancaman masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), keamanan dan mutu pangan, pakan, dan lain sebagainya seperti tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 21 tahun 2019.
“Kami apresiasi kepada pejabat Karantina Pertanian di lapangan yang tetap menjaga integritas. Demi melindungi negeri ini dari ancaman HPHK dan OPTK,” kata Jamil di sela-sela acara pemusnahan 108 ton jahe impor asal Myanmar dan Vietnam yang termuat dalam empat kontainer, masing-masing berisi 54 ton, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (22/3/2021).
Dalam hal ini, kata Jamil, perlunya peran pemangku kepentingan, terutama pihak importir sebagai pemilik komoditas. Bersedia dengan sukarela untuk pemusnahan ini.
“Kami pun mengapresiasi kepada Komisi IV DPR RI yang terus mendukung kinerja Karantina Pertanian. Sinergi Lindungi Negeri. Komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi juga mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementan melalui Barantan dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ia menegaskan bahwa Barantan harus tegas dalam menegakan aturan perundang-undangan.
Menurut Dedi, kedepan agar dilakukan perbaikan yakni anggaran fokus pada produk, mari menanam jahe dan komoditas pertanian kita lainnya dengan masif.
“Saya berharap tidak ada lagi impor jahe, apalagi yang berpenyakit,” kata Dedi.
Sebagai informasi, pemusnahan terhadap 108 ton jahe impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina dilakukan dengan dihancurkan menggunakan alat incenerator, di Karawang.(rls/red)