Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Tiga sindikat spesialis pencurian mobil Pick-Up asal Provinsi Bandar Lampung, dibekuk penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Tiga pelaku itu adalah berinisial TW (41), RE (22) dan J (39).
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, mengatakan, tiga orang dari enam pelaku kawanan sindikat begal sadis atau komplotan spesialis pencurian roda empat (R4) atau mobil jenis Pick-Up ditangkap penyidik Polres Purwakarta.
“Tiga dari enam orang komplotan spesialis pencuri mobil pick up, dibekuk anggota kami di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata AKP Fitran Romajimah saat menggelar konferensi pers, di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, Senin (22/03/2021).
Dikatakan, kawanan sindikat begal sadis asal Lampung ini tidak segan-segan melukai korban atau warga yang memergoki aksi pencuriannya.
“Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam (Sajam) untuk mengancam korban atau warga pada saat aksinya diketahui,” kata Fitran.
Diakuinya, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Semua pelaku merupakan warga Provinsi Bandar Lampung.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Fitran, yakni dengan merusak mobil dengan menggunakan kunci leter T berikut menggunakan mata kuncinya.
“Para pelaku melakukan aksinya (pencurian) dengan cara merusak kunci pintu mobil lalu membuka paksa kunci stir hingga rusak,” ujarnya.
Setelah berhasil mencongkel jendela mobil dan merusaknya, sambung Fitran, selanjutnya mereka memasang kabel songket hingga mobil itu menyala.
“Ketika mobil yang dicurinya telah berhasil menyala, kemudian para pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda empat itu,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan jajarannya, para pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah melakukan aksinya berkali-kali.
“Para pelaku tersebut melakukan aksinya bukan hanya satu atau dua kali saja. Tapi sudah 7 kali dan memang pemain lama juga mereka ini,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, komplotan pencuri asal Lampung itu, diketahui kerap menjalankan aksinya di tiga kabupaten atau kota berbeda di Jawa Barat (Kabupaten Purwakarta, Kota Cimahi dan Kabupaten Karawang).
“Kasus masih tetap dikembangkan. Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku DPO lainnya, indentitasnya juga sudah kami kantongi,” tegas Fitran.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV berwana hitam dengan nomor polisi B-1950-SKA, 22 buah kunci pas berbagai ukuran, 6 buah obeng, 2 buah tang, 2 buah gunting, 3 buah kawat yang sudah dibentuk, 2 box Staples, 3 lilit kabel jemper, 2 buah kunci leter T, 8 unit handphone berbagai merek dan 2 buah senjata tajam jenis golok.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, kini mereka telah mendekam di balik jeruji besi khusus tahanan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut.(jun/ops)