Kabupaten Indramayu, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, meringkus dua terduga kurir narkotika jenis sabu.
“Dua orang terduga pelaku kurir narkotika jenis sabu itu, berhasil kami amankan pada hari Selasa (16/03/2021), sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasatres Narkoba Polres Indramayu, AKP H. Herri Nurcahyo kepada awak media, Senin (22/03/2021).
Dua orang terduga kurir sabu itu, kata Herri, berinisial AF dan S warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, didapati barang bukti 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto sabu 2,03 (dua koma nol tiga) gram,” kata Herri.
Para pelaku yang diduga adalah kurir narkotika jenis sabu tersebut, lanjut Herri, sempat tidak mengakui perbuatannya karena menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Mereka juga sempat mengelabui anggota kami di lapangan lantaran mereka menyembunyikan atau menyamarkan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening, dibungkus kembali dengan plastik bening lalu dilipat menggunakan tisu. Kemudian disembunyikan di dalam tumpukan tisu dengan kemasan bungkusan tisu,” katanya.
Namun, akibat kesigapan anggota Satres Narkoba Polres Indramayu dan atas informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di daerah Sukagumiwang, kata Herri, pihaknya berhasil menemukan dua paket narkotika yang sempat disamarkan dan hampir mengelabui anggotanya.
“Dari pengakuannya, seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua terduga pelaku,” ujarnya.
Selain mengamankan dua terduga pelaku kurir sabu dengan barang bukti dua paket sabu seberat 2,03 (dua koma nol tiga) gram ke Mapolres Indramayu, beber Herri, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya milik terduga pelaku kurir sabu yang diduga kuat sebagai alat transaksi narkotika jenis sabu.
“1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah hitam milik terduga pelaku kurir sabu, turut kami amankan ke Mapolres Indramayu sebagai barang bukti,” tegasnya.
Hasil introgasi dari kedua terduga pelaku, tambah Herri, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari bandar narkotika jenis sabu berinisial DOP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Target Operasi (TO) jajarannya selama ini.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana kurungan penjara minimalnya 5 tahun,” ungkapnya.(jun/ops)