Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Terlilit hutang dan terdesak kebutuhan ekonomi, WSP (29), pegawai Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Karawang.
WSP yang sudah bekerja selama 2 tahun itu nekad melakukan tindak pidana pencurian dengan menggasak uang senilai Rp 160 juta yang ada di brangkas toko minimarket tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan, pelaku telah bekerja selama 2 tahun. Ia nekad membobol brangkas toko minimarket tempatnya bekerja dan menggondol uang tunai sebesar Rp 160 juta.
“WSP warga Kabupaten Karawang ini kami amankan karena sudah membobol isi brangkas Alfamart Pasar Johar, belum lama ini,” kata AKBP Rama Samtama Putra yang turut didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faizal Pasaribu dan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Karawang, Rabu (24/03/2021).
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan penyidik sejauh ini, kata Rama, pelaku mengakui motifnya adalah ekonomi untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku juga banyak hutang. Makanya dia berbuat hal seperti itu karena untuk membayar hutang-hutangnya dan memenuhi kebutuhan hidupnya juga,” katanya.
Dikatakan, adapun modus pelaku melakukan hal itu. Diketahui pelaku sedang jaga toko Alfamart tersebut disaat jaga bagian siang. Pencurian dengan pemberatan (Curat) dilakukan pada saat malam hari, pada saat toko sudah tutup.
“Kemudian pelaku datang kembali ke toko, ngobrol dengan temannya, dan pelaku menunggu temannya tertidur. Saat itu pelaku dengan leluasa mematikan rekaman kamera pengawas (CCTV), mematikan lampu penerangan dan pelaku melancarkan aksinya dengan membobol isi brangkas kemudian menggasak seluruh isi brangkas itu,” jelasnya.
Kasus curat tersebut dilaporkan esok harinya dengan total kerugian materi sebesar Rp 160 juta. Penyidik langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat olah TKP, disimpulkan pelakunya adalah WSP yang juga pegawai di toko itu sendiri. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 97 juta, 3 buah obeng yang pelaku gunakan untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah dibobol oleh orang lain.
“Dari total kerugian materi Rp 160 juta, kita amankan uang tunai sekitar Rp 97 juta, dan 3 buah obeng. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp 63 juta. Masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, WSP dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Pasal yang kita sangkakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjaranya selama 7 tahun,” ungkapnya.(jun/ops)