Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin setuju pembebasan Habib Rizieq Shihab dan mengutuk keras kriminalisasi ulama.
Sikap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang siap membantu pembebasan Habib Rizieq Shihab ditujukan dalam bentuk lisan pada agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Tokoh Pemuka Agama di Kabupaten Karawang, Rabu (24/3/2021).
“Terkait proses penanganan kasus KUHP Habib Rizieq Shihab, bisa diselesaikan sebaik-baiknya. Kemudian yang terakhir, bisa dibebaskan tanpa syarat,” kata Asep.
Sebelumnya, Asep Ibe Syarifudin menjelaskan alasannya dalam menyetujui pembebasan Habib Rizieq. Dalam hal ini penegak hukum bisa terketuk hatinya bisa memperlakukan profesional dan seadil-adilnya. Pasalnya, sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia karena adanya ulama.
“Karena konteks permasalahannya yang menimbulkan kerumunan itupun banyak kasus yang sama bahkan lebih hebat dari itu,” kata Asep.
Tak sungkan, Asep Syarifudin mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang siap mendampingi apabila dibutuhkan untuk berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.
“Insya Allah Lembaga DPRD Kabupaten Karawang akan selalu berdampingan ketika berbicara disaat berbicara tentang kemaslahatan umat,” ungkapnya.(ybs)