Dua Bulan Terakhir, Polres Karawang Ungkap 8 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dua bulan terakhir ini, 8 kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karawang dan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Polres Karawang.

Demikian dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra yang didampingi oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faizal dan Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, saat konferensi pers dengan menampilkan sejumlah pelaku atau tersangka predator anak, di halaman Mapolres Karawang, Rabu (24/03/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat dalam pengumpulan alat bukti dan mengungkap seluruh pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.

“Dari kurang lebih 8 Laporan Perkara (LP), 8 kejadian, dengan 8 korban dan dengan 8 pelaku yang berbeda. Berhasil kita amankan dalam 2 bulan terakhir ini,” kata AKBP Rama.

Dikatakan, dari 8 kasus persetubuhan ataupun perbuatan cabul terhadap anak, pihaknya telah mengamankan 8 tersangka termasuk mengamankan 1 tersangka mucikari yang menjual istrinya.

“Satu tersangka mucikari jual istrinya itu, sebelumnya sudah sempat di release oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana belum lama ini ya,” jelasnya.

Adapun masing-masing tersangka kasus kejahatan kekerasan seksual seperti penyetubuhan dan pencabulan, ialah berinisial AE (23), JS (62), MA (16), IN (24), FDH (21), RS (49), AS (40), TH (39), SY (56) dan TW (64). “Semua tersangka adalah warga Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Sekali lagi, Rama menegaskan, 8 kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan 1 kasus mucikari, terjadi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Karawang.

“Semuanya dengan TKP yang berbeda. Karena korbannya adalah anak usia di bawah umur, jadi untuk menjaga identitas korban. Mohon maaf, kita tidak bisa sampaikan identitasnya,” tegasnya.

“Merekam dengan telpon kemudian digunakan untuk mengancam apabila korban tidak mau atau menolak untuk di setubuhi, rekaman itu akan di sebar luaskan ataupun mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku lalu kemudian korbannya di setubuhi,” ucapnya.

“Ada juga yang mengajak main ke kolam renang umum kemudian dicabuli. Modus terakhir, seperti halnya mulai dari menyentuh kemaluan korban kemudian menyetubuhi korban,” tambahnya.

Adapun pasal atau ancaman hukuman penjara yang disangkakan kepada 8 tersangka pelaku kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Para tersangka, kita sangkakan pada Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjaranya selama 15 (lima belas) tahun,” ungkapnya.(jun/ops)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait