Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Baru-baru ini, Korlantas Polri bersama Dirlantas Polda Jawa Barat resmi melaksanakan penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Barat.
Sebagai langkah awal program itu, dua kota besar yang ada di Jawa Barat (Kota Bandung dan Kota Cirebon, red) ditunjuk Dirlantas Polda Jawa Barat sebagai pilot project pelaksanaan dalam menerapkan ETLE.
Kendati demikian, Kabupaten Karawang sebagai kabupaten penyangga Ibu Kota DKI Jakarta, masih belum bisa melaksanakan penerapan program ETLE di bulan Maret 2021 ini.
“Karawang masih dalam proses persiapan, mudah-mudahan nanti bisa terlaksana penerapan ETLE di tahap berikutnya. Minta doanya, agar Karawang segera bisa melaksanakan ETLE,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rizky Adiputro saat ditemui usai dirinya memimpin pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin), Jumat (26/03/2021).
Rizky menerangkan, adapun tujuan menerapkan ETLE tersebut, ialah untuk meningkatkan tingkat kesadaran serta keselamatan masyarakat akan berlalu lintas.
“Khususnya pengendara lalu lintas agar lebih tertib lagi dalam berlalu lintas, meskipun tidak ada petugas yang berjaga,” tuturnya.
Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri guna mewujudkan program Prioritas Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan.
“Nantinya proses penindakan terhadap pengendara bermotor yang melanggar, dapat terekam kamera perangkat e-Tilang (ETLE, red),” tegasnya.
Kemudian, kata Rizky, petugas langsung mengirimankan surat tilang ke alamat pengedara sesuai dengan nomor polisi (Nopol) kendaraan yang terdaftar.
“Dalam surat tilang yang di kirim oleh petugas ke alamat si pelanggar, juga mencantumkan pasal-pasal yang dilanggar, tanggal pelanggarannya dan tempat pelanggarannya juga,” katanya.
Korlantas Polri juga telah menyiapkan link atau situs untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran. Lengkap dengan denda yang harus dibayarkan oleh si pelanggar lalu lintas.
“Jadi, masyarakat yang kedapatan melanggar, dapat membayar denda tilang melalui sejumlah bank atau datang sidang. Konfirmasi pelanggaran, berlaku selama delapan hari dan batas waktu terakhir pembayaran tilang, ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelanggar lalu lintas di Kabupaten Karawang, masih terbilang sedang. Paling banyak yang melanggar itu, ialah soal kelengkapan kendaraan, surat-surat dan perorangan serta pelanggaran melawan arus.
Sedangkan untuk data yang berhasil dihimpun meja redaksi, selama dua bulan terakhir di Tahun 2021, sebanyak 397 pelanggar lalulintas terjadi di Kabupaten Karawang.
“Selama dua bulan terakhir di Tahun 2021 ini diantaranya, ada 104 perkara tilang di bulan Januari. Sedangkan di bulan Pebruari, ada 293 perkara tilang,” ucapnya.(jun/ops)