Antisipasi Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Subang dan KPK Sosialisasi Sistem Pengendalian Gratifikasi

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga harus diberantas sampai tuntas.

Demikian dikatakan, Pj. Sekda Subang H. Asep Nuroni, saat menerima perwakilan KPK dalam rangka sosialisasi pengendalian gratifikasi, di Subang, Kamis (25/03/2021).

Bacaan Lainnya

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Agar efektif upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” kata Asep.

Dikatakan, pentingnya sosialisasi ini untuk mengendalikan gratifikasi guna mencegah korupsi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.

Selain itu, kata Asep, pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah.

“Pemkab Subang sudah memiliki aturan internal sistem pengendalian gratifikasi, termasuk diantaranya menyusun regulasi internal, diantaranya adalah Peraturan Bupati Subang Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi,” tegasnya.

Perlu diketahui, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Undang-undang  memberikan kewajiban bagi pegawai negeri  atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

“Saya berharap agar semua OPD untuk menjaga sikap dan dampak yang akan terjadi terkait hal-hal yang bisa merugikan utamanya gratifikasi,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait