Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Setelah beberapa kali ribuan karyawan PT Anugerah Jaya Sedaya melakukan aksi unjuk rasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel perusahaan tersebut karena diduga belum memiliki izin operasional, pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Namun, masyarakat Karawang harus kecewa karena sekelompok orang tak dikenal diduga merusak segel yang dipasang oleh Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP.
Pada Sabtu (27/3/2021), sekelompok orang yang tidak dikenal menggunakan kendaraan roda empat berjenis pick up dan minibus datang ke PT Anugerah Jaya Sedaya untuk mengambil aset perusahaan yang berada di dalam pabrik.
Ketua Advokat Karang Taruna Kabupaten Karawang, Darus Hayina Umami, SH, mengataka, perbuatan pengrusakan terhadap segel yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan wibawa Satpol PP Karawang sebagai organisasi pemerintah daerah yang membidangi penindakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
“Hal ini akan menimbulkan preseden buruk dikemudian hari di kalangan masyarakat. Karena adanya ketidakpatuhan dan ketidaktaatan lagi terhadap pemerintah daerah apabila pemerintah daerah diam saja terhadap perbuatan tersebut,” kata Darus dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Senin (29/3/2021).
Dikatakan, Satpol PP harus segera menindak tegas dan mengambil langkah hukum terhadap sekelompok orang tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dikemudian hari.
“Perbuatan pengrusakan segel itu suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 232 KUHPidana. LBH Karang Taruna Karawang meminta Polres Karawang segera menyelidiki kasus ini,” ungkapnya.(sir)