Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Cikampek Timur melalui musyawarah pada 8 April 2021 mendatang terancam batal.
Demikian diakui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Drs. H. Akhmad Hidayat saat ditemui di halaman Plaza Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Selasa (30/03/2021).
“Pemerintahan Desa (Pemdes) Cikampek Timur diterpa masalah penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Inspektorat,” kata Akhmad.
“Bukan masalah anggaran. Terdapat permasalahan penyelanggaraan pemerintahan desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu kan banyak, nah termasuk nantinya jangan sampai berpengaruh kepada PAW di Desa Cikampek Timur,” tambahnya.
Akibatnya, kata dia, tahapan-tahapan Pilkades PAW Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek itu, harus dihentikan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan Inspektorat Kabupaten Karawang.
“Tahapan-tahapan Pilkades PAW ini harus berhenti sementara waktu dulu, karena masih sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat disana,” katanya.
Disinggung terkait Pilkades PAW Desa Cikampek Timur terancam batal digelar. Akhmad yang awalnya, belum bisa memastikan untuk tetap melaksanakan Pilkades PAW sesuai dengan jadwal. Namun, pihaknya memastikan akan memberikan jadwal ulang untuk Pilkades PAW di Desa Cikampek Timur.
“Kalau pemeriksaan dan klarifikasinya, sudah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan, mudah-mudahan bisa mengejar tahapan-tahapan yang terhenti untuk melaksanakan Pilkades PAW di 8 April 2021,” terangnya.
“Ya kalau belum selesai permasalahannya, belum bisa melaksanakan Pilkades PAW sesuai jadwal. Intinya itu, akan ada penjadwalan ulang untuk Pilkades PAW di Desa Cikampek Timur pastinya,” tegas Akhmad memastikan.
Disebutkannya juga, DPMD Karawang akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Karawang untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi di Desa Cikampek Timur dan akan meminta penjadwalan ulang .
“Nantinya surat keputusan dari beliau (Bupati Karawang) kalau sudah keluar pemberitahuannya, akan di informasikan ke Camat Cikampek dan BPD Cikampek Timur untuk di tindak lanjuti dengan penjadwalan ulang kalau sudah beres pemeriksaan dan klarifikasi dari Inspektorat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, Pilkades PAW Cikampek Timur tidak akan dipaksakan tergelar. Sebab, kata Akhmad, penyelenggaraan pemerintahan yang berindikasi kepada PAW harus berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan masalah-masalah di kemudian hari.
“Sesuatu hal yang belum terselesaikan itu, ya selesaikan dulu. Jangan sampai ketika ada masalah-masalah lainnya belum selesai, dipaksakan melakukan PAW. Bukan terkait PAW-nya ini, tapi lebih kepada penyelenggaraan pemerintahannya harus sesuai dengan aturan ya,” ungkapnya.(jun/ops)