Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Akibat maraknya kasus kejahatan kekerasan dan seksual terhadap anak dibawah umur dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kini Kabupaten Karawang dianggap darurat pencabulan anak.
Dampaknya, Kabupaten Karawang tidak pantas disebut Kabupaten Layak Anak. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang harus bekerja keras mengatasi kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, agar predikat Kabupaten Layak Anak dapat diraih.
“Yang pasti kita sangat menyayangkan dengan terjadinya peningkatan angka tindak pidana kekerasan dan seksual kepada anak di Karawang dalam tri wulan terakhir ini yang terus meningkat. Sehingga, hal itu tentunya menjadi sebuah PR bagi Pemkab Karawang untuk mampu menjadi pemandu implementasi Kabupaten Layak Anak,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat, Wawan Wartawan, kepada wartawan di Karawang, Senin (29/3/2021).
Dengan meningkatnya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diawal tahun 2021 ini, semua pihak dan stakeholder terkait harus bertangguung jawab penuh guna menurunkan angka itu.
“Semuanya. Sejumlah pihak termasuk stakeholder terkait, harus berperan aktif guna menanggulangi kejahatan kekerasan seksual atau pencabulan dan perbuatan asusila terhadap anak yang kimi meningkat di Karawang.Harus bisa menurunkan angka ini,” tegasnya.
Karenanya, kata Wawan, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, memerlukan peran serta semua pihak. Mulai dari pemerintah, orang tua, hingga lingkungan tempat tinggal.
“Kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual merupakan ‘extra ordinary crime’. Maka semua pihak, tanpa harus diminta atau didesak oleh siapapun, secara otomatis bisa berpartispasi aktif menekan angka kasus ini,” kata Wawan.
Pemkab Karawang, kata Wawan, perlu melakukan upaya-upaya masif bersama stakeholder terkait. Satuan tugas (satgas) perlindungan anak yang sudah dibentuk hingga ke tingkat perdesaan pun, harus bekerja dengan maksimal guna penanggulangan kasus serupa di kemudian hari.
“Anggaran yang sudah dialokasikan harus bisa digunakan secara efektif. Pemkab Karawang harus menyiapkan anggaran khusus untuk pendampingan hukum kepada masyarakat yang anak-anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Dan itu bisa dibebankan melalui APBD,” tegasnya.
Ia meminta Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang agar menjadi pemandu implementasi Kabupaten Layak Anak.
“Kami minta proses penanganan menurunkan angka kasus seperti ini, tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Tapi harus didampingi juga oleh dinas terkait untuk bisa melakukan pendampingan sisi lain mereka. Ya seperti kian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat misalnya,” tandasnya.
Diakuinya, DP3A Karawang sudah mewacanakan Aplikasi Si Pelapor pada tahun 2017 lalu. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat Karawang melakukan pelaporan atau konsultasi secara online melalui Aplikasi Si Pelapor.
“Hingga saat ini, wacana aplikasi tersebut masih belum bisa diwujudkan atau direalisasikan oleh Pemkab Karawang, utamanya DP3A Karawang,” ujarnya.
Dengan demikian, Wawan berharap orang tua atau masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang mendapat layanan psikologis jiwa anak dan orangtua di layanan milik pemerintah pusat.
“Jadi masyarakat yang mau konsultasi, bisa mendapat layanan konsultasi milik pemerintah pusat dengan menelpon nomor telepon 119 extention 8. Anak-anak yang ingin berkeluh kesah, curhat atau konsultasi, bisa mendapat layanan Telepon Sahabat Anak dengan nomor telepon 129,” ungkapnya.(jun/ops)