Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Misteri tewasnya seorang janda muda berambut pirang warga Kecamatan Rengasdengklok berinisial DW (29) yang ternyata bukan dibunuh oleh teman korban berinisial TA (28) terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Karawang di Mapolsek Klari, Kamis (1/4/2021).
Rekonstruksi atau reka adegan perkara tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana. Guna menghindari amukan dari keluarga korban, rekonstruksi itu dijaga ketat anggota polisi bersenjata.
“Rekonstruksi ini melakukan 34 adegan yang diperagakan oleh para tersangka (TA dan MKA). Mereka memperagakan adegan demi adegan dari awal korban dijemput hingga tersangka TA membuang korban dilokasi korban ditemukan oleh warga,” kata Rama.
Di reka adegan itu, pada hari Minggu (14/03/2021) malam, tersangka TA yang bekerja sebagai sopir angkot dan pengantar ayam, menjemput korban menggunakan sepeda motor milik bosnya.
“Sewaktu di perjalanan, DW meminta TA untuk mengantarkan pulang ke rumahnya. Namun TA tak menyanggupi hal itu lantaran tengah bekerja dan sudah larut malam hingga TA menitipkan DW ke rumah tersangka MKA (57) yang diketahui masih teman kerja TA,” jelasnya.
Dijelaskan, saat korban DW berada di kamar rumah MKA itulah, DW mual-mual hingga batuk berdarah. Melihat kejadian tersebut, MKA panik lalu mengontak TA untuk kembali ke rumahnya. Namun saat TA datang lagi ke rumah MKA, kondisi DW sudah meninggal hingga TA kebingungan dengan situasi tersebut. Termasuk dengan MKA.
“Dari rekonstruksi tersebut, tersangka TA dan MKA panik melihat korban sudah tidak bernyawa. Di adegan 20, TA meminta saran kepada MKA. Namun terserah kamu (TA), pokoknya dia tak mau korban berada dirumahnya,” jelas Rama.
Lalu tersangka TA memutuskan menyimpan korban ke tempat lain dengan meminta bantuan kepada tersangka MKA untuk meminjam motor bosnya dan mengangkat korban ke atas sepeda motor.
“Dalam reka adegan ke-22, posisi korban awalnya berada di antara TA dan MKA, namun MKA menolak ikut di motor. Sehubungan TA takut korban terjatuh, kemudian kedua tersangka memindahkan korban ke bagian depan dan dipegang dengan tangan kiri TA,” ujarnya.
Upaya itu, kata Rama, cukup membuat TA terasa kesulitan hingga dalam perjalanan itu, dikarenakan melintasi jalan yang berlubang, kepala korban menempel dengan spidometer dan kaki korban terseret aspal sepanjang dua meter.
“Berdasarkan adegan ke-27, TA memberhentikan motornya dan menurunkan jasad korban di pinggir Jalan Raden Rubaya atau tepatnya depan rumah kosong Kampung Buher, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Senin (15/03/2021),” jelasnya.
Setelah membuang jasad korban, kata Rama, kemudian TA mengambil barang-barang berharga milik korban seperti tas dan telepon milik korban untuk membuang barang-barang milik korban ke irigasi KW 6, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang Barat sebelum TA kembali ke kediaman MKA.
“Dari hasil reka adegan yang disamakan dengan beberapa bukti, berupa hasil autopsi serta keterangan dari pacar korban dan dari rekam jejak chatting. Korban bukan dibunuh, melainkan karena penyakit TBC yang dideritanya,” tegas Rama.
Tersangka TA dikenai pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian.
“Sedangkan tersangka MKA dikenai pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dua motor milik TA dan MKA serta hasil visum korban dari RSUD Karawang,” tutupnya.
Di lokasi rekonstruksi, hadir keluarga dan pengacara korban. Ayah korban, Abah Widi (64) mengatakan, meminta hukuman yang seberat-beratnya kepada kedua tersangka.
“Saya ingin hukuman yang berat bagi pelaku. Pokoknya saya tidak ridha, anak saya mati hanya karena penyakit,” kata Abah Widi.
Pengacara pihak keluarga korban, Nengsih Winengsih, menegaskan, pasal yang diterapkan perlu ada kajian terlebih dahulu. Sebab, kata dia, penerapan pasal yang saat ini dinilai terlalu dini untuk disimpulkan.
“Kami keluarga, masih tidak puas dengan pasal yang dikenakan oleh kepolisian, seharusnya ini masuk ke ranah pembunuhan, pastinya nanti kami akan dalami, dan mempertanyakan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.(jun/ops)